Kadis DPMD Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi, menyerahkan secara simbolis BLT-DD Desa Pangkalan Jambi, kepada penerima pemamfaat
Bengkalis, Centro Riau, Pemerintah Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, merupakan desa yang pertama sekali membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat yang berhak menerimanya BLT yg dibagikan ini adalah sebagai bentuk penanggulangan dampak pandemi
Covid-19, yang dananya bersumber dari Dana Desa tahun 2020, dan prosedur penyalurannya telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penyaluran BLT di selenggarakan di Kantor Desa Pangkalan Jambi, Jumat (9/5/2020 ), yang dihadiri langsung Oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. Yuhelmi, beserta Kabid Pemdes, Rinaldi, TA-PM P3MD, Camat Bukit Batu dan undangan lainya
Kadis Yuhelmi dalam sambutannya mengapresiasi kinerja dari pemerintahan Desa Pangkalan Jambi, dimana penyaluran BLT-DD ini adalah yang pertama untuk wilayah Kabupaten Bengkalis, dan Kadis berharap agar pememfaat dapat mempergunakan untuk keperluan mendasar, jangan untuk hal diluar itu.
” Apa yang kita adakan hari ini (pembagian BLT-red), merupakan hasil proses panjang yang telah dilakukan oleh pemerintahan Desa dan perangkat desa bersama BPD beserta pendamping, jadi ini bukanlah kerja seseorang, tetapi ini adalah pekerjaan bersama, dan ternyata lanjut kadis, kalau pemerintahan desa bersama BPD besinergi dalam melakukan pekerjaan itu secara bersama-sama akan berhasil dan berdampak baik terhadap masyarakat banyak, maka untuk itu mari dipertahankan kerjasama ini “, tutup kadis yuhelmi.
Sementara itu Kades Pangkalan Jambi, Novri Jefrika, AMd, mengucakan terima kasih kepada semua pihak, termasuk tenaga pendamping P3MD yang telah membatu dalam proses ini, sehingga, penyaluran BLT Dana Desa sebanyak 40 KK, dimana masing-masing KK memperoleh 600 ribu setiap bulan selama 3 bulan bisa terlaksana dengan lancer dan baik.
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kabupaten Bengkalis, Hafzan, ST mengatakan Penggunaan Dana Desa untuk BLT-DD itu mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, dimana inti dari perubahan tersebut adalah mengatur tentang pengunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan covid 19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
“ Sesuai surat dari Mentri Desa PDTT 1261/PRI.00/IV/2020 metode perhitungan penetapan jumlah penerima mamfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus, satu, bagi desa penerima dana desa kurang dari 800 juta, maka harus mengalokasikan maksimal 25 persen dari jumlah dana desa yang diterimanya, kedua, bagi desa penerima dana desa 800 juta sampai 1,2 Miliar, maka harus mengalokasikan BLT-Dana DEsa maksimal 30 persen dari jumlah dana desa yang diterima nya dan ketiga, bagi desa penerima dana desa di atas 1,2 Miliar, maka harus mengalokasikan BLT – Dana desa nya maksimal 35 persen dari jumlah dana desa yang diterimanya, dan bagi desa dalam melakukan proses penyaluran BLT – dana desa harus mengikuti juknis yang telah ditentukan “, ujar Hafzan ***(rizal)
