
CENTRO RIAU SIMANDOLAK-Penyuluhan Hukum oleh Seksi Hukum Polres Kuantan Singingi tentang “Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika” kepada seluruh Siswa SMPN 2 Benai di Koto Simandolak, Pada Rabu, 13 September 2023.
Hadir sebagai narasumber Aipda Eko Kurnia, SH. Ps. Kasubsibankum Sikum Polres Kuansing, didampingi Bripka Remol A.P Harahap, SH serta Bobby Kurniawan,SH dan sebagai peserta seluruh siswa SMPN 2 Benai.

Aipda Eko Kurnia SH, menyampaikan,”Masalah penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah kronis yang dihadapi oleh negara kita, setiap hari kita tidak pernah luput dari informasi mengenai penyalahgunaan Narkoba. Melalui media cetak dan media eletronik setiap hari kita baca dan kita saksikan pengungkapan kasus-kasus Narkoba, baik pengungkapan terhadap para pengedar Narkoba, maupun penangkapan terhadap para pengguna Narkoba,”Ucap Eko Kurnia dalam penyuluhan tersebut kepada seluruh siswa, Rabu. 13 September 2023.

Setelah itu, Bripka Remol A.P Harahap,SH menyampaikan,”Salah satu tujuan dari UU Narkotika adalah untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Narkotika tidak boleh disalahgunakan, karena Narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan kesehatan,”tegas Bripka Remol.
Kemudian, Bripka Remol juga menjelaskan,”Disatu sisi memang sebagian dari zat-zat ini berkhasiat untuk kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat. Lebih dari itu disamping penyalahgunaan Narkotika dapat merusak kesehatan, seperti merusak jaringan syaraf, hati, ginjal dan sebagainya, juga menimbulkan dampak psikososial yang sangat merugikan baik bagi para penyalahgunanya, maupun bagi masyarakat pada umumnya, seperti dapat merusak hubungan kekeluargaan, menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, perubahan prilaku menjadi anti sosial, merosotnya produktivitas kerja, mempertingggi kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, dan tindak kekerasan lainnya,”Jelas Bripka Remol kepada seluruh Siswa yang antusias mendengar dan menulis hal-hal yang dirasakan penting untuk diingat.
Karena, kegiatan tersebut sebagai peran aktif Polres Kuansing dalam ikut mensukseskan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 (P4GN).
Terakhir, Kepala Sekolah mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Kuansing yang telah menunjuk SMPN 2 Benai, sebagai tempat kegiatan tersebut, dalam rangka mengantisipasi dampak buruk dari pengaruh penyalahgunaan narkotika,”Saya sebagai Kepala Sekolah, mewakili komite sekolah juga dan orang tua murid, sangat berterima kasih kepada Polres Kuansing yang telah memilih sekolah kami sebagai kegiatan yang sangat bermanfaat ini,”Tutup Ordenianto, S.Ag kepada Centroriau.id (Krt)