CENTRO RIAU TELUK KUANTAN -Sebuah Media Online Redynew.com menyebutkan, bahwa di Kuansing Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No. 14 Tahun 2008 Diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal, semua tokoh publik di Kuansing hampir semua terbuka terkait informasi untuk kepentingan publik.
Oleh sebab itu, tokoh publik di Kuansing banyak yang ‘meradang’ terutama Mantan Wakil Bupati Kuansing, H. Halim. Seperti dikatakannya,”Mencari, mendapatkan dan menyebarkan informasi itu tugas pokok dan hak Awak Media, hak saya kan ada juga untuk tidak menjawab konfirmasi Awak Media itu, karena bagi saya yang dikonfirmasi nya itu telah tergolong basi,”Ucap H. Halim yang disebut pada Media itu tidak terbuka dalam memberikan informasi.
Karena, kata H. Halim, Awak Media tersebut tidak mengikuti jalannya perkara yang ditanyakan nya ke ia itu,”Kan telah lama dinyatakan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi tidak dapat diterima,”Ucap Caleg PDIP nomor urut 3 Dapil Kuansing itu
Tidak hanya itu, H. Halim juga melihatkan kepada Awak Media ini sebuah surat bahwa telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada hari Rabu pada tanggal 15 Maret 2017 dengan nama tertera Zaherwan Lesmana, SH sebagai hakim ketua majelis.
Kemudian, terlampir juga nama Tahan Simamora SH dan Jarasmen Purba SH masing-masing sebagai hakim anggota dan putusan tersebut pada hari Kamis 23 Maret 2017. Telah diucapkan oleh hakim ketua tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh hakim-hakim anggota yang sama dan dibantu oleh Ida Ayu Ngurah Ratnayani , SH.MH selaku panitera pengganti pada pengadilan tinggi Pekanbaru akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang perkara maupun kuasanya.
Terakhir, kata H. Halim,”Awak Media Redynews.com saya rasa tidak mengikuti jalannya perkara yang dipertanyakan nya itu, zaman sekarang kan tidak susah lagi cari informasi, buka saja perangkat pintar seperti google dan cari hasil perkara tersebut yang lebih terbaru,” Tegasnya.
Untuk diketahui, gugatan rekonvensi adalah gugatan balik atau gugatan balasan. Gugatan ini diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan atas gugatan yang diajukan penggugat. Rekonvensi memberi kesempatan bagi tergugat untuk melakukan perlawanan (Krt)
