CENTRO RIAU KUANSING-Penangkapan pelaku inisial JS oleh Polsek Pangean di Counter milik Imus Ponsel, kecamatan Benai, diawali Polisi melakukan Lidik terhadap pelaku berdasarkan keterangan dua orang saksi dan laporan Polisi oleh Ezi Supriadi dengan nomor : LP.B/05/III/2024/SPKT/POLSEK PANGEAN/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, pada Tanggal 15 Maret 2024.
Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan barang bukti 2 Unit Telpon Genggam merek Samsung Galaxy A03S dan Samsung Galaxy A04e.
Sebelumnya, peristiwa pencurian ini bermula pada hari Jumat, 15 Maret 2024. “Sekitar pukul 13.10 WIB, korban pulang melaksanakan Sholat Jumat, setelah sampai di Rumah, anak korban berkata, ‘Hp di meja ruang tamu tidak ada, maka korban bersama keluarga mencari namun tidak ditemukan. Setelah itu, pada tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersbut ke Polsek Pangean untuk ditindaklanjuti,”Terang Kapolsek AKP Zulfatriano SH MH.
Oleh karena itu, lidik oleh Polsek Pangean pun mulai agresif melalui Kanit Reskrim, Aipda. Surya Darma, SH. Setelah melakukan monitoring kepihak pihak yang patut diduga juga dilakukan dengan cara-cara kerja Kepolisian. Sekira pukul 23.10 WIB, (15/3/2024). Kanitreskrim mendapatkan sebuah informasi bernas dari Masyarakat, bahwa diduga pelaku berada di Imus Ponsel kecamatan Benai.
“Unit Reskrim Polsek Pangean, melalui Kanit Aipda. Surya Darma, meminta bantuan terhadap Personil piket SPKT dan Babinkamtibmas, karena diduga pelaku inisial JS ini masih di Counter Imus Ponsel, Kanit Reskrim bersama Personil piket dan setelah sampai di TKP, memang Personil melihat 1 orang laki-laki berpakaian kaos baju merah sedang duduk di Kursi sambil menunggu Hp hasil curian untuk dibuka pola kuncinya. Tanpa ada keraguan sedikit pun Kanitreskrim bersama personil piket langsung mengamankan JS yang diduga pelaku pencurian,”Ucap Kapolsek Pangean yang begitu aktif berkomunikasi bersama Awak Media ini tentang berbagai informasi.
Polisi tidak hanya mengamankan pelaku dan 2 Unit Hp saja, tapi juga mengamankan 1 Unit Sepeda motor type Yamaha warna hitam dengan Nopol BM 3639 IU. Polisi pun menerapkan Pasal 362 KUHP.
Untuk diketahui, pasal yang diterapkan kepolisian itu menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Perlu diketahui juga, terkhusus untuk anda mungkin selalu berencana melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Pangean bahwa, Polsek Pangean di bawah kepemimpinan AKP Zulfatriano, SH MH bersama Personil terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan dengan melaksanakan Patroli keliling Wilayah Hukumnya. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor), peredaran narkoba, minuman keras (miras) dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Terlepas dari Kepolisian dan melihat sisi lainnya, wartawan juga wajib mendalami intuisi terhadap sebuah peristiwa yang terjadi. Karena dalam perundang-undangan, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian, jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Terakhir, agar opini liar tidak bergulir panas ditengah melejitnya Imus Ponsel itu, maka Awak Media ini masih melakukan upaya konfirmasi ke Pihak Imus Ponsel. Apa karyawan Imus Ponsel mengetahui bahwa Hp dari JS itu adalah barang curian?, Namun, saat berita ini diterbitkan belum ada terkonfirmasi, baik ke karyawan Imus Ponsel, maupun Owner Imus Ponsel itu sendiri.
Ditulis oleh: KaErTe
