CENTRO RIAU BEDENG-Dua peralatan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) telah mulai terlihat di Dusun Jirak seputar Bedeng, desa Tebing Tinggi Simandolak, kecamatan Benai, kabupaten Kuansing. Aktivitas tersebut, tentunya sangat merusak lingkungan dan terutama Air Sungai mulai Keruh. Padahal, Sungai tersebut Wisata Dusun Jirak Bedeng buruan pada senja hari.

“Kami warga Dusun Jirak seputar Bedeng sangat terganggu dengan Aktivitas PETI. Terutama kami dekat aliran Sungai dan kami masih menggunakan Air Sungai untuk Mencuci Pakaian. Biasanya begitu dingin alami dan jernih, sekarang telah mirip Kopi Susu,”Ujar Tokoh Masyarakat yang namanya masih enggan dipublikasikan demi menjaga berbagai hal. Pada Selasa, 26 Maret 2024.
Untuk diketahui, Kenegerian Simandolak yang berada di kecamatan Benai itu, memiliki lima desa dan masyarakat nya sangat anti dengan aktivitas PETI. Karena, ribuan hamparan sawah adalah anugerah dari yang Esa sebagai mata pencaharian masyarakat Kenegerian Simandolak.
“Orang tua-tua terdahulu sebut, jika mata pencaharian telah habis di darat. Maka setelah itu baru kita turun ke Sungai mencari ikan dan mendulang emas secara manual.” Masih Kata Tokoh Masyarakat tadi.
Oleh karena itu, Awak Media ini mencoba menghubungi Kepala Kepolisian Sektor Benai. IPTU. A. Chandra Widodo, SH dan ia mengatakan,”Kita akan cek ke lokasi dan jika masih beraktivitas akan kita tindaklanjuti dengan cara rakit-rakit diduga PETI itu kita bakar,”Ucap Kapolsek Benai yang pernah mengatakan, bahwa Simandolak itu serasa kampungnya dengan alasan Gajah Putih hanya ada di Simandolak dan Palembang Kampung Kelahirannya.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dengan meningkatnya perkembangan dunia maka eksploitasi sumber daya alam (sumber daya mineral/bahan galian) juga terus meningkat, salah satunya bahan galian golongan B (bahan galian vital), yaitu emas. Usaha pertambangan emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.(KRT)
