CENTRO RIAU TELUK KUANTAN-Kasus yang melanda aktivis muda Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Boby Hariansyah Purba yang juga selaku Ketua Cabang Satuan pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila(SAPMA PP) Kuansing, terus bergulir ke ranah hukum tingkat penyelidikan. Pasalnya, Boby dituduhkan oleh forum Badan Permusyawaratan Desa telah menghina forum berdasarkan statmennya disalah satu media online Www.Liputanonline.com dengan judul “BPD Kuansing dinilai gagal dalam pengawasan, Boby: Jangan Cari Panggung!”.
Dari pantauan awak media di lapangan pada Senin, 6 Mei 2024, Boby Hariansyah Purba dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kuantan Singingi. Ketika diwawancarai oleh awak media, Boby Hariansyah Purba mengungkapkan, “Iya, kita saat ini sedang jalani pemeriksaan dari Satreskrim Polres Kuansing diminta memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Forum BPD Kuansing. Yaa kita koperatif saja dan tentunya kita ikuti sesuai prosedur yang berlaku.Saya yakin tidak ada yang salah dengan stetmen dimedia dan saya percaya kepolisian tegak lurus serta profesional” ungkap Boby Hariansyah Purba, Senin 6 Mei 2024.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut pasal apa yang disangkakan kepada dirinya. Boby Purba mengatakan berdasarkan surat undangan klarifikasi yang kita dapatkan dari Abang Abang penyidik Polres Kuansing kita dijerat oleh KUHP 310.
“Dari surat undangan yang diberikan kepada saya kita dijerat dengan KUHP 310.Saya juga heran kenapa bisa,sedangkan Mahkamah konstitusi sudah menganulir aturan tersebut dan disini APH Masih memakai 310 untuk menjeratnya.Tapi Saya yakin tidak ada yang salah dengan stetmen dimedia dan saya percaya kepolisian tegak lurus serta profesional”Ucap Boby dengan yakin
Santer Hal itu mendapat sorotan keras dan pembelaan dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH Pemuda Pancasila) Kota Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis, SH, pada Selasa, 7 Mei 2024.
“Kalau misalnya Boby tersebut mengeluarkan statemen saat rapat itu tidak ada masalah, dan itu sah-sah saja karena kita bebas berargumentasi saat rapat. Dan kalau yang dijadikan masalah adalah ketika berstatemen di media,Itukan sudah menjadi produk pers.Ya larinya ke dewan pers dan tidak bisa dialihkan ke UU ITE, Minimal panggil dululah pihak perusahaan Pers atau wartawan nya. Dan tentunya pihak Kepolisian wajib memanggil pimpinan medianya dan bukan Bobby sebagai narasumber,” kata Dedi Harianto Lubis, SH.
Dedi Harianto Lubis, SH, berharap pihak kepolisian harus jeli memahami masalah yang menimpa aktivis muda Kuantan Singingi tidak boleh ada pembungkaman dan diskriminasi terhadap aktivis.
“Kita minta Kepada pihak kepolisian, harus jeli menindaklanjuti masalah ini, dan jangan ada nantinya yang dirugikan,tidak boleh ada pembungkaman dan diskriminasi terhadap aktivis dan tidak boleh terkesan dipaksakan.Hati-hati Jangan sampai ada gejolak”.Tegas Dedi Harianto Lubis, SH. (rls)
Menanggapi hal itu, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan,”Benar saat ini masih dalam proses penyelidikan, kita proses berdasarkan adanya laporan masyarakat, dalam proses ini kita mengedepankan asas presumption of innosent ( praduga tidak bersalah ) dan kita akan profesional, prosedural dan akuntabel menangani perkara ini,”Ucap AKP Linter Sihaloho.
Kemudian, Marsudi, S.Sos, M.Si Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) kabupaten Kuansing, menanggapi hal tersebut dan mengatakan,”Kita tidak bisa banyak tanggapan terkait pernyataan dari pihak BPPH PP, karena semua apa yang kita suarakan itu telah diproses secara hukum yang berlaku di NKRI. Jadi, kami dari BPD se Kuansing mengikuti saja proses hukum,”Kata Marsudi.
Terakhir, masih kata Marsudi, S.Sos, M.Si, tentang aduan ke Polres Kuansing yang disampaikan BPD se Kuansing melalui Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuantan Singingi, itu. Karena,”Kami dari BPD sudah menawarkan selusi kepada Boby agar ini tidak sampai ke ranah hukum, namun yang bersangkutan Boby tidak bersedia untuk meminta maaf. Kami rasa kami dari BPD se Kuansing sudah punya etikat yang baik untuk Boby itu, namun saudara Boby tidak menghargai apa yang kami tawarkan. Oleh karena itu sampai ke ranah hukum dan sekarang ikuti saja proses hukum yang berlaku yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Kuansing, terima kasih,”Tutup Wakil Ketua PABPDSI kabupaten Kuansing itu.
Sumber: Rilis dan hasil konfirmasi Awak Media ini.
