CENTRO RIAU PEKANBARU -Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun generasi yang berkualitas. Namun, proses pengajaran di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks, seperti kurangnya kompetensi pendidik, fasilitas yang tidak memadai, serta ketimpangan pendidikan antar daerah. Masalah ini menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi dasar hukum penting dalam mengatasi persoalan tersebut.
Salah satu permasalahan utama adalah kurangnya kompetensi guru dalam mengajar. Guru sering kali dihadapkan pada tuntutan kurikulum yang terus berkembang tanpa disertai pelatihan yang memadai. Padahal, dalam Pasal 10 UU Sisdiknas disebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan jenjang tugasnya. Kenyataannya, banyak guru terutama di daerah terpencil yang belum memenuhi kualifikasi ini. Hal ini berdampak pada rendahnya kualitas pembelajaran dan pemahaman siswa terhadap materi pelajaran.
Fasilitas pendidikan juga menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Sekolah-sekolah di daerah perkotaan sering kali memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya, seperti laboratorium, perpustakaan, dan perangkat teknologi. Sebaliknya, sekolah di daerah terpencil masih kekurangan ruang kelas yang layak, buku pelajaran, dan akses internet. Ketimpangan ini bertentangan dengan Pasal 5 UU Sisdiknas, yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Kesenjangan ini tidak hanya menghambat proses belajar mengajar, tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan dalam memperoleh kesempatan pendidikan yang berkualitas.
Masalah lainnya adalah metode pengajaran yang kurang inovatif dan tidak relevan dengan kebutuhan siswa. Banyak guru yang masih menggunakan pendekatan konvensional, seperti ceramah satu arah, yang membuat siswa pasif. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 36 UU Sisdiknas, yang mengatur bahwa kurikulum harus disusun berdasarkan prinsip diversifikasi sesuai dengan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Pengajaran yang inovatif, seperti pembelajaran berbasis proyek atau teknologi, dapat membantu siswa untuk lebih terlibat dan memahami materi dengan lebih baik.
Selain itu, tekanan administratif yang dihadapi guru juga menjadi kendala dalam proses pengajaran. Guru sering kali disibukkan dengan tugas administratif yang mengurangi waktu mereka untuk fokus pada persiapan dan pelaksanaan pembelajaran. Hal ini bertentangan dengan Pasal 39 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa tugas utama pendidik adalah merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Beban administratif yang berlebihan mengurangi efektivitas guru dalam melaksanakan tugas-tugas ini.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya untuk mengatasi permasalahan ini melalui berbagai kebijakan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga 20% dari APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Namun, implementasi kebijakan ini sering kali tidak merata dan kurang efektif di tingkat lokal. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan masih menjadi tantangan yang perlu diatasi.
Solusi untuk mengatasi masalah ini memerlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Pertama, pemerintah perlu memastikan pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan agar mereka dapat mengikuti perkembangan kurikulum dan teknologi pendidikan. Kedua, alokasi anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memperbaiki fasilitas sekolah, terutama di daerah terpencil. Ketiga, sekolah perlu diberikan fleksibilitas dalam mengadaptasi metode pengajaran sesuai dengan kebutuhan siswa dan potensi lokal.
Keberhasilan pendidikan tidak hanya tergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga peran aktif masyarakat, termasuk orang tua, komunitas, dan dunia usaha. Kolaborasi ini sesuai dengan Pasal 54 UU Sisdiknas, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan permasalahan dalam pengajaran dapat diminimalkan, sehingga setiap siswa di Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas dan merata.
Dengan landasan hukum yang kuat dan upaya nyata dari berbagai pihak, tantangan dalam pengajaran dapat diatasi secara bertahap. Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa, dan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang terbaik. Oleh karena itu, komitmen untuk meningkatkan kualitas pengajaran harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional.
Penulis :
Anggi Septiani
Cindy Herlinda
Despira Nesa Putri
Zahra Restu Putri
Dosen Pengampu : Dea Mustika, S.Pd.,M.Pd
