CENTRO RIAU -Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Mafirion meminta Kementerian Lingkungan Hidup Turun ke Lapangan akibat ribuan ikan ditemukan mati mengambang di sepanjang Sungai Singingi Hilir dan Singingi pada Sabtu (24/5/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Anggota DPR RI, Fraksi PKB menyebutkan! bahwa, persoalan limbah kelapa sawit yang mencemari sungai, bukan hanya terjadi di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir yang mengakibatkan aliran sungai mulai dari Muara Lembu sampai ke Desa Tanjung Pauh, Kabupaten Kuantan Sengingi, tapi juga di beberapa kabupaten lain di Riau seperti Sungai Retih di Kabupaten Inderagiri Hilir.
“Saya meminta dinas terkait, baik provinsi maupun kabupaten untuk turun ke Lapangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup,”Ucap H. Mafirion Anggota DPR RI asal Dapil Riau 2 itu.
Warga menduga kuat kematian massal ikan ini disebabkan oleh pembuangan limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawit Inti Makmur (SIM) yang dikabarkan baru memulai operasinya.
Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi. Menurut penuturan warga, insiden serupa dengan jumlah ikan mati yang lebih sedikit sempat terjadi sekitar seminggu sebelumnya.
Menanggapi laporan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Deflides Gusni, membenarkan pihaknya telah mengambil sampel air dari lokasi kejadian untuk dilakukan pengujian. “Kami sudah mengambil bukti-bukti dari berbagai sisi, termasuk sampel air,” ujar Deflides.
Deflides mengaku baru menerima informasi dua jam setelah kejadian dan segera memerintahkan pejabat pengawas lingkungan hidup untuk turun langsung ke lokasi. “Pengawas kami sudah di lapangan, mengambil bukti-bukti dan sampel air yang tercemar,” tambahnya.
Meskipun demikian, DLH belum dapat memastikan secara definitif apakah pencemaran sungai dan kematian ikan disebabkan oleh limbah PKS atau sumber lain. Namun, Deflides memastikan bahwa kondisi air sungai memang telah berubah warna menjadi hitam.
Sebagai langkah antisipasi, Deflides telah memerintahkan PT SIM untuk menghentikan sementara operasional pabrik. “Secara lisan tadi saya sudah meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara sampai pembuktian selesai dan sejumlah perizinan dipenuhi,” tegasnya.
Deflides Gusni , SP. M.Si mengungkapkan bahwa PT SIM belum memiliki Izin Operasional Kelayakan Pembuangan Limbah dan masih ada beberapa perizinan lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
(hen/Krt)

