
centroriau.id,Indragiri Hulu,- Polsek Lirik kembali Mengamankan seorang tersangka laki-laki Rahmat Eka Putra alias Amat (42) di jalan lintas timur Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan dilakukan pada minggu (21/09/2025) sekira pukul 21:00 WIB di sebuah rumah dijalan lintas timur Desa Japura,dari hasil pemeriksaan, ditemukan dikantong celana tersangka kotak kecil yang dibalut plastik hitam berisikan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,02 gram.
Kapolsek Lirik AKP Novris H Simanjuntak mengatakan,selain paket sabu juga ditemukan barang bukti lainnya alat hisap bong,sendok pipet,korek api mancis,uang tunai Rp100 ribu,serta satu unit handphone, Selasa (23/9/2025).
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bernama giok yang saat ini masih DPO,dan nantinya barang tersebut akan kembali diedarkan kepada orang lain,”Ungkap Novris.
Selanjutnya,guna pengusutan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Lirik,dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka positif menggunakan amphetamine dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**