Centroriau.Id.MERANTI – Upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Terbaru, instansi tersebut meluncurkan inovasi bertajuk Limau (Layanan Imigrasi Masuk Pulau), sebuah program jemput bola yang menyasar wilayah kepulauan dan daerah dengan akses terbatas ke kantor imigrasi.
Program ini menjadi jawaban atas tantangan geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang didominasi pulau-pulau. Melalui Limau, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim Imigrasi Selatpanjang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk mendata pemohon serta menyusun jadwal pelayanan. Setelah itu, petugas turun langsung ke lokasi guna melakukan perekaman biometrik dan wawancara permohonan paspor di tempat.
Sejak diluncurkan, layanan ini telah hadir di dua wilayah, yakni Kecamatan Rangsang pada 5 Februari 2026 dan Kecamatan Merbau pada 10 Februari 2026. Kehadiran Limau disambut antusias masyarakat yang merasa terbantu karena pelayanan kini hadir lebih dekat, cepat, dan efisien.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, SE MSi, menegaskan bahwa Limau merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. Limau adalah wujud nyata kehadiran negara melalui pelayanan yang responsif dan solutif,” ujar Dendi, Kamis (12/2/2026).
Dijelaskannya, meski dilaksanakan di luar kantor, seluruh proses pelayanan tetap mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku. Verifikasi dokumen persyaratan, perekaman data biometrik, hingga wawancara dilakukan langsung oleh petugas imigrasi guna menjamin keabsahan dan keamanan dokumen perjalanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedepan, Imigrasi Selatpanjang berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan program Limau agar mampu menjangkau lebih banyak wilayah di Kepulauan Meranti. Dengan inovasi ini, pelayanan publik diharapkan semakin inklusif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pesisir serta kepulauan,” jelasnya.
Untuk mengetahui jadwal dan mekanisme Layanan Limau, masyarakat dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat atau menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melalui kanal resmi yang tersedia.**
