CENTRO RIAU Kamis (2/3)- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan dari perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst mengenai gugatan Partai Prima. Salah satu putusannya adalah memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Ini artinya Pemilu ditunda hingga Juli 2025.
Menanggapi putusan tersebut, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pemilu (AMPDP) Werry Ramadhana Putera memandang putusan PN Jakpus keliru dan melampaui kewenangannya.
Laki-laki lulusan Ilmu Politik Universitas Indonesia tersebut mengatakan jika PN Jakpus memutuskan tunda pemilu maka putusan tersebut bertentangan dengan UUD.
“Putusan tersebut keliru dan melampaui kewenangan. Keliru karena UUD telah mengatur bahwa pemilu digelar setiap 5 (lima) tahun sekali. Hanya syarat-syarat yang genting yang bisa menunda Pemilu sebagaimana peraturan perundangan-undangan,” kata Werry.
“Melampaui kewenangan karena gugatan partai Prima ini gugatan Perdata. Jadi semestinya jika perdata hanya antara Prima dan KPU saja. Tidak berdampak pada pihak lain. Kalau sudah putusan menunda tentu akan berdampak pada partai-partai lain,” lanjut Werry.
Lebih lanjut Werry mendukung KPU untuk melakukan banding agar tahapan pemilu tetap dapat dilanjutkan sambil menunggu adanya putusan tetap.//
