CENTRO RIAU PEKANBARU -Seorang warga Kuansing, Khairul Ikhsan Chaniago melaporkan Plt Bupati Kuantan Singingi ke Kejati Riau (7/3/2023) terkait pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemda yang diduga menyalahi aturan hukum yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Oleh sebab itu, Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM merespon dengan baik laporan tersebut dengan mengatakan, “Kita dorong APH agar periksa secara profesional dan faktual, dana yang dikeluarkan sejak awal 16 M untuk membangun 500 Ha, kenapa yang jadi hanya 130 Ha?, dan hasil selama 17 tahun kebun berdiri itu , kemana aja mengalirnya?”Ucap dan tanya Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM menanggapi laporan tersebut, Kamis, 9 Maret 2023. Siang WIB.
“Terlalu lama APH untuk membongkar kerugian negara yang sudah pasti”Tambah Datuk Panglimo Dalam itu.
Laporan seorang masyarakat bernama Khairul Ikhsan Chaniago tersebut meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait dalam masalah ini, termasuk Kepala Dispenda Kabupaten Kuansing, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing serta Plt. Bupati Kuansing, guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Seperti dikutip pada GoRiau.com ”Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti dan memproses secara adil untuk mengembalikan kerugian negara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar pelapor dalam surat yang dimasukkan ke Kejati Riau.
(Krt)
