
CENTRO RIAU KUANSING -Polisi Resor (Polres) Kuantan Singingi, saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban dan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah kabupaten Kuantan Singingi. Sampai hari ini, Selasa 12 Agustus 2023.
“Dalam penertiban PETI tersebut, setidaknya sudah puluhan bahkan ratusan rakit PETI sudah dimusnahkan, dengan lokasi penambangan di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi dan beberapa pekerja sudah menjalani hukuman,”Ujar Ketua Karang Taruna saat ditemui Centroriau.id di Pekanbaru (12/8/2023) Siang WIB.
Berangkat dari kasus tersebut, menurut Ketua Karang Taruna Kuansing, Arafik, ST berpendapat,”Permasalahan PETI yang kian marak dan berpotensi bertambah banyak di Wilayah kabupaten Kuantan Singingi, tidak bisa dibahas dari satu sisi saja, perlu diketahui dan dikaji akar persoalannya,”Terang Arafik ST ke Awak Media ini.
Arafik ST menjelaskan,”Akar permasalahan kegiatan PETI ini bukan lagi masalah ekonomi semata, tetapi sudah menjadi masalah sosial, yang harus dicarikan solusi. Salah satu solusi efektif pencegahan nya adalah menciptakan peluang ekonomi kerakyatan atau ekonomi kreatif yang menjanjikan dan bisa dibuktikan untuk mensejahterakan masyarakat. Solusi lainnya mungkin dengan mendorong dan membuat aturan baku yang legal dan lestari (penetapan WPR),”Terang Ketua Karang Kuantan Singingi itu.
Masih menurut Arafik ST,”Hal ini adalah harapan masyarakat yang sudah puluhan tahun ditunggu dan dinanti, namun sampai saat ini belum ada solusi konkrit dari pemerintah dalam penangan masalah PETI di Kuansing,”kata Arafik dengan sedikit wajah agak kesal.
Sementara, Ketua Forum Mahasiswa Islam Kuantan Singingi (Formiskusi) Pekanbaru berpendapat,”masalah PETI bukan hanya tanggungjawab penegak hukum dan pemerintah semata, tetapi tanggungjawab semua stakeholder, terutama Ninik Mamak, perangkat desa yang secara langsung beradaptasi dengan masyarakat,”kata Bustanul.
Bustanul Khairi juga menjelaskan,”Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, Izin Pertambangan Rakyat justru diberi ruang oleh kementrian, baik izin perorangan dengan luas 5 hektare dan badan usaha koperasi dengan luas 10 hektare dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang,”Tutup Pria berkacamata itu (Krt)