CENTRO RIAU Teluk Kuantan – Sebanyak 268 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuantan Singingi mendapatkan remisi umum di HUT Kemerdekaan ke-78 RI data per 11 Agustus 2023.
Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan langsung oleh Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby, MM secara simbolis kepada narapidana, Kamis 17 Agustus 2023 di Rutan Kelas IIB Teluk Kuantan.
“Narapidana yang mendapat remisi tetaplah berbuat baik dan lakukan hal yang lebih bermanfaat bagi dirinya dan orang lain dan lingkungan sekitar,” kata Bupati Suhardiman
Menjalani hukuman sebagai narapidana, lanjut Suhardiman, merupakan bagian dari proses penyadaran diri dari kesalahannya.
“Masa lalu jangan sampai menjadi tujuan masa depan. Oleh karena itu mulailah berbuat baik sekecil apapun dan di mana pun,”pinta H. Suhardiman Amby yang biasa dikenal dengan Datuk Panglimo Dalam itu kepada Narapidana Rutan Kelas II Teluk Kuantan.
Disamping itu, Bupati Suhardiman juga serahkan hibah tanah, yang saat ini sedang berlangsungnya proses pembangunan Lapas di Desa Jake.
Kemudian, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Teluk Kuantan Bejo A.md IP, SH, MH, apresiasi Bupati H. Suhardiman Amby, serta ia juga sampaikan terimakasih karna Bupati H. Suhardiman terus merangkul dan bersinergi bersama seluruh kelembagaan dan stakeholder di Kuansing.
” Saya beserta jajaran, apresiasi Bupati atas sinergitas yang terbangun dengan baik terutama bersama Keluarga Besar Lapas dan jajaran, dan kami juga ucapkan terimakasih atas diberikannya hibah tanah yang insyaallah tahun depan sudah bisa di tempati untuk Narapidana di Kuansing, semoga kedepannya Narapidana di Kuansing semakin berkurang dan bersama-sama kita bangun Daerah ini menuju Kuansing Bermarwah seperti Visi dan Misi Bupati Kuansing ” jelas Kalapas Teluk Kuantan Bejo.
Rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2023 per 11 Agustus 2023, Tahanan berjumlah 87 orang dan sedangkan Narapidana berjumlah 297 orang, jadi total keseluruhan 384 orang.
Adapun usulan remisi tahun 2023 berdasarkan besaran remisinya adalah 1 bulan untuk 44 orang, 2 bulan untuk 32 orang, 3 bulan untuk 86 orang, 4 bulan untuk 97 orang dan 5 bulan untuk untuk 9 orang , sedangkan besaran untuk 6 bulan masih kosong. Total yang diusulkan untuk remisi umum 2023 berjumlah 268 orang.
116 orang tidak diusulkan remisi diantaranya 87 orang dengan alasan masih status tahanan, 17 orang masih diusulkan remisi susulan remisi sebelumnya dan 12 orang belum memenuhi syarat administratif dan substantif, maka total total yang tidak diusulkan remisi sebanyak 116 orang.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kuansing Adam, SH., MH, sejumlah anggota DPRD Kuansing, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Kajari, Nurhadi Puspandoyo, SH., MH, Kepala Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Agung Iriawan, SH., MH, Kalapas Teluk Kuantan Bejo A.md IP, SH, MH, Sekretaris Daerah Kuansing H. Dedi Sambudy, serta sejumlah kepala OPD Kabupaten Kuantan Singingi. (Krt)