CENTRO RIAU PEKANBARU-Kasus pencurian Akun Media Sosial atau biasa netizen sebut ‘ Pembobolan Akun SosMed’ kembali terjadi. Kali ini, akun Milik Pribadi P. Ariani, lagi-lagi bobol orang tidak bertanggungjawab, seperti di akun Facebook , Tiktok, Instagram dan lainnya. Pada hal itu Dra. P. Ariani SH., sang pemilik akun SosMed itu menyampaikan kepada Awak Media ini, pada Ahad 5 Januari 2024 malam WIB, di Kota Pekanbaru.
Diketahui, perempuan yang bernama lengkap, Dra. P. Ariani SH, itu! terlihat aktif di beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Penasehat Hukum di beberapa Media Online.
Sebelumnya, kata P.Ariani, kejadian pencurian akun media sosialnya sudah pernah terjadi sebelumnya, sewaktu itu ia melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan pelaku pencurian data akun Media Sosial tersebut sudah ditangkap dan dilakukan proses Hukum oleh Kepolisian
“Akun Facebook dan Tiktok milik saya kembali dibobol oleh orang yang tidak bertanggungjawab, kondisi saat ini kedua akun saya itu sudah tidak bisa dibuka lagi,”Ucapnya ke Awak Media ini dengan raut wajah kesal sedikit nelangsa.
Kemudian, P.Ariani menjelaskan dengan rinci bahwa, “Akun media sosial milik saya An. P. Ariani SH saat ini yang tidak bisa dibuka atau sudah bobol oleh orang yang tidak bertanggungjawab,”Jelasnya.
“diantaranya : @rafisqi, @Chintia, dan @mefa cato.”Tambahnya dengan menyebutkan tiga akun.
Masih kata P.Ariani,”Mereka pencuri akun itu mengatasnamakan Pimpinan Umum salah satu Media Online Mataexpose.co.id , bahkan pencuri akun tersebut juga dengan berani menggunakan Photo pribadi saya di akun tersebut,”Jelasnya hal tersebut sambil memperlihatkan Handphone Androidnya ke Awak Media ini
Oleh karena itu, Dra P. Ariani SH dengan tegas menyampaikan keberatan dengan perlakuan oknum tersebut!. Ia menyampaikan,”setiap orang yang mengatasnamakan saya atau sebagai Pimpinan Umum Media Mataexpose.co.id dalam setiap akun Media Sosial adalah bukan milik saya, itu semua pencuri akun,”Katanya sambil berucap tegas.
Tidak sampai di situ, ia juga menduga, “kemungkinan besar pelaku memanfaatkan akun saya untuk merusak nama baik saya, terlebih di Media Online yang saya pimpin saat ini , bahkan bisa bisa kan akun Tiktok saya dipakai untuk niat jahat “ ujar P. Ariani dengan penuh keyakinan akan disalahgunakan.
P. Ariani SH juga menyampaikan akan melaporkan kasus ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Metro Jaya-Jakarta, dengan tujuan katanya agar pelaku bisa cepat tertangkap, dan pelaku akan mendapatkan sanksi hukum sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk kita ketahui, pencurian akun media sosial orang lain dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE dan UU PDP, yaitu: Pasal 30 ayat (1), (2), atau (3) UU ITE untuk peretasan akun media sosial. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Serta lainnya Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP untuk pencurian data pribadi (identity theft). Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu juga bahwa perbuatan yang berkaitan dengan pencurian data pribadi dan media sosial juga dapat dikenakan sanksi hukum, seperti: Menggunakan identitas orang lain untuk mendaftar akun media sosial
Menyalin data pribadi orang lain tanpa izin
Memanipulasi informasi elektronik dengan menggunakan foto orang lain.
Editor: Krt
