CENTRO RIAU SINGINGI-Polsek Singingi melakukan penertiban dua rakit aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan cara dibakar di desa Sungai Bawang dan begitu juga 3 rakit PETI jenis stingkay di desa Pasir Emas, kecamatan Singingi, kabupaten Kuansing -Riau. Pada Selasa 7 April 2026 pagi jelang siang WIB.
Kapolsek Singingi AKP Azhari S.H. perintahkan Kanitreskrim IPDA Hezly Hezron Irmando Panjaitan, S.H dan Kanit Binmas IPDA Hendra Arief S.H beserta Personil Polsek Singingi lainnya melakukan Penyelidikan terkait adanya Informasi dari Masyarakat, tentang adanya aktivitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Singingi
“Setelelah dapat informasi itu, kami turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban aktivitas PETI di dua desa,” ujar Kapolsek Singingi melalui Banit Reskrim Polsek Singingi, Bripka Kiki Haryatmal, SH
Dijelaskan lebih lanjut!“Lokasi pertama ditemukan di desa Sungai Bawang ada 2 unit Rakit PETI dan desa Pasir Emas ada tiga unit rakit PETI jenis stingkay mesin Robin dalam kondisi tidak beraktivitas,” Terang Banit Reskrim Bripka Kiki Haryatmal
Masih kata Banit Reskrim Polsek Singingi,Bripka Kiki Haryatmal,”Kemudian untuk mencegah kembali digunakan, seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dengan api membubububung ke langit ,” jelasnya dengan nada agak sedikit tinggi sambil melihat ke langit.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak mengamankan pelaku maupun barang bukti lainnya karena lokasi dalam keadaan kosong saat didatangi.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal tersebut,” tegas Kapolsek melalui Banit Reskrim Bripka Kiki Haryatmal, SH (Krt)
