Centro Riau Kuansing–Lima Orang Terduga Pemakai Narkotika (sabu-sabu) di Wilayah Hukum Polsek Benai yang sempat di bawa ke Mapolsek Benai untuk dilakukan pengembangan atas temuan alat isap ‘Bong Botol Aqua yang dilobanngi serta pipet bengkok oleh Polisi di sekitar tempat mereka bekerja, menjadi temuan awal polisi, karena dugaan polisi kelima orang perkerja itu bisa jadi sebagai penyalaguna narkoba untuk bekerja.
Setelah dimintai keterangannya selama lebih kurang 24 jam, pengembangan tidak berhasil diteruskan. Pertama, manager tempat mereka juga tidak terima alat bong dan pipet bengkok ditemukan polisi itu adalah milik anak buahnya.
Akhirnya, kelima orang itu dibebaskan! karena berdasarkan peraturan perundang-menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP (dan perubahannya) serta Peraturan Kapolri, seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan dapat ditahan apabila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
Hal tersebut, disampaikan Kapolsek Benai Ipda M Ali Sodiq, S.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Benai Aipda. Hardianto Manik “Kelima orang terduga dimaksud kami bebaskan berdasarkan pada prinsip bahwa jika mereka sebagai pengguna narkoba, maka korban yang memerlukan pengobatan (rehabilitasi) baik melalui pemeritah maupun secara mandiri, karena mereka bukan pelaku kriminal yang harus dipenjara. Minimal dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi, maka mereka tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka yang harus ditahan,”Ucap Hardianto Manik dengan tegas, dimana ia mengaku bersama Kapolsek Benai di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dalam PAM serta menjagaan seorang pasien dari peristiwa lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti kita ketahui pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 mengatur bahwa penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi.
Karena, jika mereka penyalahguna narkotika maka mereka adalah sebagai korban, hal itu tertuang pada pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa pengguna atau penyalahguna narkoba adalah korban dan tidak dilakukan penuntutan pidana terhadap mereka.
Alasanya, kelima orang tersebut tidak bisa ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika (Pasal 127 UU Narkotika) dengan ancaman pidana di bawah 4 tahun, tersangka tidak dapat dilakukan penahanan.
Terkait kelima orang positif pemakai sabu-sabu atau tidaknya, Kanit Reskrim mengatakan, “Kami tidak pernah menyatakan tes urine positif, karena positif atau tidaknya, itu tidak ada bisa kami tentukan, bukan wewenang kami itu. Itu yang menentukan ahli kesehatan dengan peralatan riset kedokterannya,” Ucap Hardianto Manik.
Diketahui, Polsek Benai hanya menemui alat bong botol plastik dilobanngi dan pipet bengkok.
“Iya. Itu saja!!” Kata Hardianto Manik singkat.
Tetapi lain halnya, jika terduga positif narkotika juga terbukti sebagai bandar, pengedar, atau pengedar narkotika (bukan hanya pemakai), maka mereka dapat ditahan dan diproses pidana.
Terakhir kata Hardianto Manik,”
Berawal dari laporan warga yabg sering kehilangan sawit dan menduga Veron tersebut sebagai penampung , makanya didatangi, di dekat itu ada tempat nongkrong mereka,”Tutup Kanit Reskrim Polsek Benai
Informasi sebelumnya dari media online Intelijenjenderal.com yang berjudul “Dugaan Tangkap Lepas: Penangkapan Lima Orang Pengguna Narkoba di Kuansing Disertai Dugaan Pungli, Ini Pengakuan Saksi” yang dilansir dari 1 Mei 2026 . Diketahui pada media tersebut bahwa redaksinya juga membuka ruang bagi hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari semua pihak terkait.
Karta Atmaja:
Sumber: AM dan Media Online Intelijenjenderal.com
