CENTRO RIAU KUANTENG–Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan/pemukiman warga di desa Koto Kari -Merbau, kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuatan Singingi -Riau. Sabtu 9 Mei 2026 WIB.
Seorang Warga, berdomisili tak jauh dari lokasi pertambangan Ilegal menyebutkan,”Suara bising Ekcapator tengah malam membuat kami warga sekitar resah dan susah untuk istirahat tidur malam”Ucap Warga setempat menyebutkan bahwa hal tersebut bisa membuat dan memicu ‘ konflik horizontal’ dan rasa tidak aman di pemukiman warganya.
Aktivitas ilegal menggunakan alat berat ekskavator merek CAT diduga milik (D), sanggup berkerja lebih kurang 24 jam di Pemukiman warga, mengeruk , mengaduk-aduk, menumpuk-numpukkan tanah dan “Main Sonduak” Sebut orang daerah Kuansing.
Oleh karena itu, maka mulailah dampak Kerusakan Lingkungan Pemukiman semakin jelas dan hilangnya area hijau warga sekitar lokasi tersebut.
Tak hanya itu, untuk situasi sosial mulai mencekam dan konflik horizontal mulai terdengar di desa Koto Kari Merbau itu, “Si Usup Nan dapek enaknyo, kito sekitar lokasi payah tidur malam,”Ucap Warga sambil menjelaskan. “Si Ucup” kata narasumber ini, rupanya pemodal dan penyewa lahan tersebut. Diketahui, Si Ucup bukan nama sesuai data identitasnya.
Insan pers ini melihat dan mendengar bahwa Kicauan bibir, celoteh mulut, ‘bucu-bacar’ warga di berbagai tempat telah mulai terendus serta terdengar oleh telinga yang hanya ingin mendengar suara kedamaian.
Kemudian untuk kondisi di Lapangan, satu ekskavator merek CAT pemilik inisial D terus menerus berada di lokasi. Diduga kuat, PETI terpantau beroperasi terang-terangan di kawasan pemukiman warga Koto Kari Merbau itu adanya keterlibatan aktor pengatur setoran.
Lalu, harapan warga setempat! Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus di antaranya tindak pidana ekonomi, korupsi, dan kejahatan siber serta kerusakan lingkungan akibat PETI dan sebagainya itu, turun dengan senyap ke kabupaten Kuansing, terkhusus ke desa Koto Kari -Merbau.
Untuk Pihak Hukum setempat dalam upaya konfirmasi oleh Awak Media ini. Itu pun diketahui APH setempat telah terus melakukan razia dan penertiban, namun keterbatasan pengawasan dan bocornya informasi membuat praktik ini sulit dihentikan secara permanen oleh Kepolisian Resort Kuansing.
Padahal, penegakan hukum berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta regulasi lainnya terus didorong untuk menindak pelaku.
Sangat Penting Diketahui , jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan ini, baik itu pihak diduga pelaku, korban , pihak hukum, saksi lainnya dan pemangku kepentingan di masyarakat. Maka! sesuai Kode Etik Jurnalistik pasal ke 11, Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Ditulis oleh: Rapi Sasri Anggota (FPII Korwil Kuansing) Hp.0812xxxx
Editor: Karta Atmaja
