SEPUTAR ARENGKA -Seorang warga bernama inisial RH, berdomisili di RT02/RW09 Jln Muhajirin Ujung, kelurahan Sidomulyo Barat, kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Hingga petang ini Ahad, 17 Mei 2026 pukul 17.30 WIB, Inisial RH belum diketahui keberadaannya. Sejak Penangkapan pukul 15.30 petang WIB.
Seperti dikatakan Adik Kandung RH ke Awak Media ini, “Hingga kini, kami pihak keluarga belum melihat Surat Pemberitahuan Penangkapan Seperti Menurut Pasal 18 ayat (3) KUHAP, petugas wajib memberikan surat perintah penangkapan kepada keluarga pada saat penangkapan dilakukan. Jika tidak ada, keluarga berhak menanyakannya ke kantor kepolisian setempat, sementara yang menangkap kami belum tahu Bang !”Ujar Dedec adik dari RH tersebut terpancar kebingungan semacam wajah penuh tanda tanya.
Sementara, masih dari keluarga inisial RH,”Sepertinya abang kami RH ini, diduga telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh inisial nama E, juga pemilik/penumpuk Rokok Ilegal tersebut,”Jelas Putra singkat.
Semakin menarik, RH diduga melakukan tindak pidana pencurian, diduga dengan nilai kerugian di bawah batas Restorative Justice (RJ) atau di bawah Rp2.500.000 dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.2 Tahun 2012
Oleh karena itu, berbagai dugaan mulai menggelinding ke ruang publik, Oknum APH yang menangkap diduga Pembeking peredaran rokok Ilegal merek Luffman Mentol tersebut
Perlu diketahui, apabila pihak APH yang diduga menangkap RH tidak kunjung memberikan kejelasan lokasi penahanan ke pihak keluarga. Maka, keluarga akan melakukan gugatan praperadilan atas tidak sahnya penahanan atau penyembunyian seseorang.
Tidak hanya itu, pihak keluarga akan mengandukan kepada profesi pengamanan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Karena, keluarga menduga melanggar kode etik dan prosedur penangkapan (misalnya tidak memberikan SPDP atau menyembunyikan tersangka dari keluarga).
Untuk Kepolisian Sektor Bina Widya, berbagai narasumber menyebutkan bahwa tidak ada penangkapan dari pihak Polsek Bina Widya. Sementara, berbagai pihak hukum, saksi mata, tokoh masyarakat setempat serta Oknum APH yang terlibat dalam penangkapan ini masih ditelusuri secara mendalam serta berupaya semua yang terkait terkonfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis:;K45T4 4TMAJ4
