CENTRO RIAU Kampar —Diskrimsus Polda Riau harus tahu, diduga ada 17 Sawmill (pabrik penggergajian kayu) tanpa izin di desa Teratak Buluh, 17 Sawmil yang melakukan operasional industri pengolahan kayu ilegal yang melanggar hukum karena tidak memiliki dokumen resmi dan sering kali menampung hasil pembalakan liar (illegal logging) kayu berdiameter 70, cm, 80 cm hingga 1 meter dan panjang kayu capai 4 meter. Operasi yang dilakukan Sawmil diduga dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum setempat dan Ninik Mamak, kegiatan masih terpantau pada Kamis, 25 Juni 2026 dinihari WIB.
Diketahui, aktivitas ini dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan yang merugikan negara, merusak ekosistem hutan, serta memicu bencana alam. Sejumlah nama pun disebut-sebut pemilik sawmil mulai terkuak ke ruang publik dan nama mereka adalah Ijal Bugil, Katam, Mawan, Buyung , Iyan Tengkak , Ijon Pita, Amjor, Danil, Amar, Ajo buntuik, Hendri Epat, Aoen , Kaliang dan Akmal.
Oleh karena itu, Diskrimsus Polda Riau Diharapkan turun ke desa Teratak Buluh untuk menindak lanjuti informasi yang dihimpun Awak Media ini terhadap 17 Sawmil yang lagi beroperasi dibekingi Ninik Mamak dan APH setempat.
Dikatakan Narasumber Media ini,”Nanti jika APH turun karena pemberitaan viral, itu paling berhenti hanya 1 atau dua hari saja, setelah itu beraktivitas kembali seperti biasa”Ujar Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.
“Setahu saya, para pemilik sawmil setoran ke Ninik Mamak dan Ninik Mamak yang setoran ke APH setempat,”Jelasnya lagi singkat.
17 Gudang Kayu mengoperasikan sawmill (usaha penggergajian kayu) seperti terjadi di desa Teratak Buluh tanpa izin atau menerima kayu ilegal melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ninik Mamak dan APH setempat saat dikonfirmasi terkait hal ini masih upaya tahap konfirmasi oleh Awak Media ini.
(KRT)
