CENTRO RIAU KUANTAN SINGINGI — Kelompok Tani 80 Sumber Berkah pada hari ini, Sabtu, 5 September 2026 , kembali memasuki dan menguasai secara fisik Areal Kebun Kelapa Sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, yang selama ini mereka klaim sebagai kebun yang dibuka, ditanam, dirawat dan dikelola sendiri selama puluhan tahun.
Seperti terlihat kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan sekitar 50 orang dari unsur pengamanan dan anggota Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.
Tidak hanya itu, di lokasi juga terlihat Personel Kepolisian untuk melakukan Pengamanan (PAM), guna menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya benturan antar pihak.
Sementara, Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menegaskan bahwa ! kehadiran masyarakat di lokasi bukan diarahkan untuk melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan anarkis, melainkan sebagai upaya mempertahankan dan memulihkan penguasaan faktual atas kebun yang menurut mereka telah lama berada dalam penguasaan kelompok sebelum terjadi pengambilalihan oleh pihak Esron Napitupulu dan kawan-kawan.
Untuk diketahui, lahan tersebut mulai dibuka dan digarap oleh Kelompok Tani 80 Sumber Berkah sejak 1992. Penguasaan kemudian berlanjut dengan kegiatan pertanian hingga sekitar 2010, sebelum kelompok mengubah pemanfaatannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Untuk
Penanaman sawit selesai sekitar tahun 2011 dan kebun terus dirawat , serta dipanen hingga Oktober 2024.
Terkait bukti kepengurusan lahan, Kelompok Tani juga memegang sejumlah Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Muara Langsat dan diregistrasi atau diketahui oleh Camat Sentajo Raya atas nama para anggota kelompok. Dalam draft gugatan yang disiapkan, keseluruhan objek yang dipersoalkan disebut seluas kurang lebih 551.741 m² atau sekitar 55,2 hektare.
Konflik bermula ketika pada tanggal 8 Oktober 2024, pihak Kelompok Tani mendalilkan bahwa penguasaan fisik kebun mereka beralih setelah tindakan yang dilakukan oleh pihak yang dikaitkan dengan Esron Napitupulu. Dalam dokumen perkara, kelompok mendalilkan bahwa pengambilalihan tersebut tidak didahului putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi. Setelah kejadian tersebut, akses menuju kebun juga disebut ditutup sehingga para anggota tidak lagi dapat menjalankan aktivitas perkebunan sebagaimana sebelumnya.
Oleh karena itu juga, tidak tanggung tanggung, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah tidak tinggal diam. Berbagai jalur hukum telah ditempuh, mulai dari mediasi di Polres Kuantan Singingi, mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, gugatan perdata, hingga laporan pidana.
Selain itu pun, Kelompok Tani juga telah membuat laporan ke Polda Riau pada 24 Juli 2026 tertuang dengan nomor LP/B/430/VII/2026/SPKT/Polda Riau berkaitan dengan dugaan pengambilalihan dan pengambilan hasil kebun.
Lalu, perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam proses hukum dari kepolisian.
Kemudian ditegaskan Kuasa Hukum bahwa ! tindakan masyarakat hari ini harus dibaca dalam konteks tersebut.
“Masyarakat ini bukan datang untuk mencari keributan. Mereka datang ke kebun yang menurut bukti dan riwayat penguasaan mereka sendiri dibuka, ditanam dan dikelola selama bertahun-tahun. Yang kami tekankan adalah tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada perusakan dan tidak boleh ada tindakan melawan hukum dari pihak mana pun.”Pintanya.
Masih menurut Kuasa hukum, kelompok tani 80 Sumber berkah, Advokat IKHSAN, SH.,MH.,CLA,CPM. keberadaan aparat kepolisian di lokasi menjadi penting agar setiap aktivitas berjalan tertib dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Kalau ada pihak lain merasa mempunyai hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada lagi penyelesaian sengketa dengan kekuatan massa. Kami memilih jalur hukum dan kami meminta semua pihak juga menghormati jalur hukum.”Jelas IKHSAN, SH.,MH.,CLA,CPM melalui Awak Media ini.
Secara yuridis, kuasa hukum juga menegaskan bahwa pemulihan penguasaan fisik oleh kelompok tidak boleh dimaknai sebagai penetapan final mengenai kepemilikan oleh masyarakat sendiri. Penentuan siapa yang paling berhak atas objek tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti masing-masing pihak.
Karena itu, langkah di lapangan disebut dilakukan sebagai pemulihan dan pengamanan penguasaan faktual menurut klaim serta bukti kelompok, bukan sebagai pengganti putusan pengadilan.
“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Yang mengaku memiliki hak, buktikan haknya. Yang merasa dirugikan, tempuh pengadilan. Tetapi jangan lagi ada penguasaan sepihak yang menempatkan masyarakat pada posisi tidak berdaya.”Tambahnya.
Terakhir, Perlu diketahui, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan akan tetap mempertahankan suasana kondusif serta menyerahkan penyelesaian akhir sengketa kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kebun ini mereka buka. Mereka yang menanam. Mereka yang merawat. Dan selama bertahun-tahun mereka pula yang menggantungkan kehidupan dari hasil kebun tersebut. Perjuangan hari ini bukan mencari konflik—melainkan mencari kepastian dan keadilan.”Tutup Advokat yang berciri khas rambut Gondrong, mirip artis sinetron Indonesia, Gusti Randa, dikala remaja.
Editor: Karta Atmaja
Sumber: Berbagai bagai sumber
