centroriau.id,PEKANBARU – Upaya penyelesaian tuntutan hak para eks karyawan Riau Pos Group (RPG) melalui mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menemukan titik temu. Pasalnya, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang digelar Rabu (9/9/2026) pagi.
Mediasi tersebut mempertemukan tiga unsur, yakni eks karyawan Riau Pos Group, manajemen perusahaan, serta LBH Tuah Negeri Nusantara selaku kuasa hukum para mantan pekerja. Namun, dari tiga pihak yang diundang, hanya eks karyawan dan kuasa hukumnya yang hadir.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Disnakertrans Riau, Rita Yuliani SH MT, mengatakan pihak perusahaan beralasan tidak hadir karena surat undangan dari Disnakertrans disebut salah alamat.
“Alasan dari pihak perusahaan, surat dari dinas salah alamat,” ujar Rita.
Meski manajemen RPG tidak hadir, pertemuan tetap dilanjutkan. Tim mediator mendengarkan secara langsung penjelasan, klarifikasi dan informasi dari para eks karyawan serta LBH Tuah Negeri Nusantara mengenai persoalan hak yang mereka tuntut.
Menurut Rita, keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut memberikan banyak informasi bagi tim mediator untuk memahami duduk persoalan.
“Walaupun pihak perusahaan tidak hadir, kami sudah mendapatkan banyak informasi dari eks karyawan dan LBH. Pada pertemuan berikutnya, pihak perusahaan kami minta hadir,” katanya.
CEO Riau Pos Group Akan Dipanggil Lagi
Disnakertrans Riau memastikan akan kembali memanggil pihak Riau Pos Group. CEO Riau Pos Group Ahmad Daridiri disebut akan diundang bersama para eks karyawan dan kuasa hukum LBH Tuah Negeri Nusantara.
Rita mengatakan pemanggilan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“CEO Riau Pos Group juga akan kami panggil. Informasi yang kami terima dari eks karyawan dan LBH nantinya akan kami konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
Pertemuan mediasi tersebut dibuka oleh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Yulismar. Tim mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang berjumlah lima orang juga hadir lengkap dalam pertemuan.
Dari pihak eks karyawan dan LBH Tuah Negeri Nusantara, sejumlah perwakilan hadir untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
LBH: Kami Hanya Minta Hak Dibayarkan
Kuasa hukum eks karyawan Riau Pos Group dari LBH Tuah Negeri Nusantara, Dr. (C) Suardi, S.H., M.H., CPM., CPArb, memaparkan secara rinci persoalan yang menjadi dasar tuntutan para mantan pekerja.
Suardi berharap Disnakertrans Riau dapat membantu mencari jalan penyelesaian sehingga hak-hak para eks karyawan yang mereka perjuangkan dapat dibayarkan manajemen Riau Pos Group.
Ia juga menilai alasan yang selama ini disampaikan pihak perusahaan belum dapat diterima oleh para eks karyawan.
“Permintaan kami sederhana, bayarkan hak-hak eks karyawan Riau Pos Group,” tegas Suardi.
Sebelumnya, LBH Tuah Negeri Nusantara telah secara resmi mengadukan persoalan dugaan belum dipenuhinya hak-hak eks pekerja Riau Pos Group kepada Disnakertrans Riau. Dalam laporan tersebut, LBH mencantumkan 50 eks karyawan dengan total nilai hak yang diklaim belum dibayarkan secara penuh mencapai Rp7.825.386.832.
Hak yang dipersoalkan mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, tunggakan gaji, profit sharing atau tantiem bagi yang berhak, serta hak normatif lainnya.
Kini, Disnakertrans Riau akan kembali memanggil manajemen Riau Pos Group pada pekan depan. Pertemuan berikutnya diharapkan menjadi kesempatan bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi langsung sekaligus merespons tuntutan para eks karyawan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen Riau Pos Group terkait ketidakhadiran dalam mediasi maupun substansi tuntutan para eks karyawan, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. **
