Screenshot
centroriau.id,PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan kembali menerapkan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, kebijakan pembelajaran jarak jauh mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Penyesuaian kegiatan belajar mengajar ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Selain sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru juga diimbau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi udara setempat.
Sementara itu, bagi sekolah yang mengalami kendala akses listrik maupun jaringan internet, kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui modul pembelajaran dan penugasan berbasis rumah.
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diharapkan tetap dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang perlu diwaspadai.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, H. Abdul Jamal, M.Pd.**
