CENTRO KUANTAN SINGINGI – Pada rubrik (4/11/2026) Breakingnewsnusantara.com inisial ET diduga sebagai penadah Emas hasil Pertambangan Ilegal, ET belum sempat menggunakan hak koreksi dan hak jawab terhadap Awak Media ini, kini ET mengatakan atas informasi sebelumnya mengatakan,”Tidak benar saya ada buka lagi, seperti pada pemberitaan tersebut, “Kata ET, dalam bantahan setelah mengoreksi apa yang dikatakan narasumber sebelumnya.
“Jika kami beraktivitas, seperti dahulu maka lampu tetap kami hidupkan ! Baik itu di luar maupun di dalamnya,”Tambah Eti membatah apa yang dikatakan narasumber sebelumnya. Kamis, 5 November 2026 pagi WIB melalui telepon WhatsAppnya.
Sebelumnya, (4/11/2026) seorang narasumber yang tidak mau disebutkan inisial dari kalimat namanya, apalagi mama lengkapnya, ia mengatakan, “Tempat pembakaran emas ini sengaja matikan lampu diluar tapi didalam rumahnya beraktifitas, Kami warga jadi takut, asapnya mengganggu dan kami khawatir ada masalah hukum,” ujar seorang warga Kampung Baru Sentajo itu.
Diketahui, tidak ada Warga Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resah dengan tidak adanya aktivitas pembakaran emas yang diduga milik inisial ET.
Lokasi pembakaran emas diduga beraktivitas itu berada di wilayah Desa Kampung Baru Sentajo. Menurut keterangan sejumlah warga setempat, aktivitas sudah beberapa lama berhenti, semua lampu dimatikan.
Keterangan tidak adanya beraktivitas itu, juga dibenarkan oleh EKA yang juga Wartawan berdomisili sekitar tempat yang disediakan (red)
“ET itu telah berhenti cukup lama, hanya sebentar dulu itu, sekarang orang kerja PETI itu tak ada sekitar ini. untuk apa dia buka, toh! orang pada tidak ada yang jual, ya kan?” Kata Eka dengan nada suara agak rock.
“Tempat pembakaran emas ini sengaja matikan lampu diluar tapi didalam rumahnya beraktifitas, Kami warga jadi takut, asapnya mengganggu dan kami khawatir ada masalah hukum,” ujar salah seorang warga Kampung Baru Sentajo yang meminta namanya tidak disebutkan..
Setelah ET menggunakan hak koreksi dan hak jawabnya. Kemudian pihak hukum, Kepolisian Resor Kuansing melalui Kepala Unit Tipidter mengatakan, “Malam tadi ada tiga personil dari unit kami ke lokasi, cek and ricek, kata mereka memang tidak ada lagi aktivitas yang diduga tersebut, lampu memang mati di luar dan di dalam rumah,”Kata Kanit Tipidter Polres Kuansing IPDA Geraldo, S.I K MH melalui telepon selulernya, menjawab konfirmasi Awak Media ini.
Hak Koreksi dan Hak Jawab adalah instrumen hukum dan etika pers di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan informasi keliru atau merugikan dalam karya jurnalistik.
(Karta Atmaja)
