Centro Riau, Jakarta– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) kini memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa kepada masyarakat desa. Hal itu untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.
“Saat ini, sudah Rp70 miliar yang sudah diberikan (ke penerima). Kalau ditotal, anggaran yang bisa digunakan (dari Dana Desa untuk BLT) mencapai Rp22 triliun untuk 74.953 desa selama tiga bulan,” ujar Abdul, Senin (27/4/2020).
Abdul mengatakan BLT akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa. Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
Syarat lain, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.
Bila kebetulan calon penerima tidak mendapat bansos dari program lain, namun belum didaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa. Kemudian, bila sudah masuk ke dalam daftar pendataan dan dinyatakan valid maka BLT pun akan diberikan melalui tunai dan nontunai.
Bila ada penerima yang mau pemberian dilakukan melalui transfer, namun tidak memiliki rekening, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Nanti, bank akan membuatkan rekening dan tanpa biaya.
Bahkan, bila ada penerima yang memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Asalkan, domisili di desa tersebut dan tinggal dicatat lengkap alamatnya, sehingga penggunaan Dana Desa tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk diketahui, desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Sementara yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.
Sedangkan desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Kementerian tidak menetapkan minimal pengalokasian Dana Desa untuk BLT.***
