Centro Riau_Kuansing– Pelaksanaan eksekusi lahan perkara perdata antara PT.Wanasari Nusantara dan Masyarakat di desa sungai bulu kecamatan singingi hilir kabupaten kuansing terlaksana pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020.
Dilokasi eksekusi, pada saat pembacaan putusan eksekusi sampai selesai oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Teluk Kuantan situasi berjalan dengan aman dan lancar.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM saat dilokasi eksekusi terlihat tengah memimpin pelaksanaan pengamanan dilahan yang akan dieksekusi. Tak berselang beberapa lama situasi sempat memanas, dengan adanya aksi provokasi salah satu warga dengan inisial IA yang merupakan warga sungai bulu tersebut dengan melakukan aksi menabrakkan dirinya ke petugas yang melakukan pengaman dilokasi. Guna mencegah warga lainnya terprovokasi, Sdr. IA sempat diamankan oleh petugas. Tidak lama kemudian, Kakak Kandung IA yang juga sebagai karyawan PT. Wanasari Nusantara datang meminta maaf kepada petugas selanjutnya menjemput adik kandungnya tersebut dari petugas pengamanan.
Sebelumnya dilokasi tempat lahan yang akan di eksekusi petugas juga telah mengamankan 1 senjata tajam jenis pedang pendek dari salah satu warga saudara ST yang berada dilokasi dan saat ini telah diamankan di Polres Kuansing. Berdasarkan hasil pemeriksaan Sdr ST bukanlah warga setempat yang lahannya dieksekusi, melainkan warga pendatang dari Medan yang khusus datang untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi. Dijelaskan kapolres kuansing untuk saat ini tim tengah mendalami motif yang bersangkutan membawa senjata tajam pada saat pelaksaan eksekusi tersebut! Terang Kapolres kuansing./red
