Centro Riau,Kuansing-mantan bupati dua periode sukarmis melakukan pemeriksaan di kejari kuansing atas dugaan korupsi hotel kuansing yang ada dikabupaten kuantan singingi,pemeriksaan telah dilakukan secara berturut turut selama dua hari pada kamis dan jumat (13-14/8/2020).
Dalam pemeriksaan ini mantan bupati dua periode ini dihadirkan hanya sebagai saksi,di mana sebelumnya kejari kuansing juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan wakil bupati kuansing zulkifli,ketika itu beliau juga dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dana pembangunan ruang pertemuan hotel kuansing.
Disampaikan Kejari Kuansing Hadiman SH, MH, pemeriksaan sukarmis terkait dugaan korupsi dana pembangunan ruang pertemuan hotel kuansing tahun anggaran 2015, dimana kegiatan tersebut dibiayai oleh APBD sebesar Rp 13,1 miliar.
Selain mantan bupati sukarmis dan mantan bupati zulkifli,kejari kuansing sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kepada ketua DPRD Kuansing (Andi Putra), beliau diperiksa minggu lalu sebagai saksi dimana kapasitasnya sebagi ketua banggar saat itu”ujar hadiman”.
Kemudian pada 12 agustus lalu manta sekda kuansing muharman juga ikut diperiksa sebagai saksi,selanjutnya mantan pejabat lain yakni fakharudin,beliau diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Cifta Karya dan Tata Ruang (CKTR), dinas teknis pelaksanaan Pembangunan hotel kuansing dan tiga pilar.
Diberitakan sebelumnya hotel kuansing dibangun pada tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 13,1 miliar, namun pada saat itu PT. Betania Prima hanya mampu mengerjakam dengan bobot 44,501 persen dengan nilai total yang telah dibayarkan 5,2 milliar.
Seiring dengan itu,kejari kuansing sedang menghitung berapa kerugian negara yang telah ditimbulkan,kemudian kejari kuansing akan menggandeng akuntan publik.Selanjut nya,penetapan tersangka akan dilakukan setelah didapat jumlah kerugian negara.(Iyz)
