
CENTRO RIAU , PEKANBARU–Salah satu cermin dari pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN adalah kemudahan akses informasi bagi masyarakat atau publik untuk memproleh informasi yang diminta.
Negara telah memberi kebebasan warganya memperoleh Informasi publik, hak warga negara untuk mendapatkan informasi tersebut diatur didalam undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
UU KIP pada intinya ingin merubah paradigma pejabat publik dan masyarakat Indonesia dari ketertutupan ke alam keterbukaan.
Tujuan akhirnya, agar terwujudnya pemerintahan yang terbuka, bersih dan bertanggungjawab.
Keterbukaan informasi juga merupakan upaya strategis mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namun sangat disayangkan Keterbukaan informasi publik di Pemko Pekanbaru salah satunya di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas PUPR Kota Pekanbaru hanya isapan jempol semata dan masih sangat jauh dari ketentuan undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Hal ini disampaikan Hasanul Arifin seorang warga Kota Pekanbaru yang juga sebagai Sekretaris Forum LSM Riau Bersatu,dirinya sudah berulangkali mempertanyakan kepada PPID Pembantu di Dinas PUPR Pekanbaru memintaan informasi terkait 4 proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di 3 (tiga) Kecamatan di Kota Pekanbaru yang dibiayai melalui APBD Pekanbaru Tahun 2018 hingga kini permitaan informasi tersebut sudah sampai batas akhir waktu yang ditentukan dalam undang-undang KIP, namun PPID Pembantu dinas PUPR Kota Pekanbaru belum memberikan jawaban yang diminta,”ungkap Hasanul Arifin kepada LintasRiauNews.com,Minggu (23/8/2020)
Masih kata Hasanul Arifin atau yang bisa disapa Arif pada hakikatnya setiap warga negara memiliki hak mendapatkan informasi untuk mengembangkan potensi diri. Hal ini telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945
Lanjut dengan tidak dijawabnya permintaan informasi tersebut, Arif menyebut dirinya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP)Provinsi Riau untuk menyelesaikan sengketa informasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 14/2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1/2013 tentang Penyelesaian sengketa informasi.
Surat permohonan pengajuan permintaan informasi sudah saya ajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, atas perseorangan hari Selasa (11/8/202.),”pungkas Arif. (Alx)
