Centro Riau,Pekanbaru-Di tengah pandemi Covid 19 yang masih mewabah di beberapa kluster di Kabupaten Kuantan Singingi, Kapolres AKBP Henky Puerwanto S.Ik M.M. tetap menggenjot personel Opsnal Narkoba untuk tetap eksis mengungkap pelaku penyalahangunaan narkotika.
Ini terbukti pada hari Senin tanggal (07/09/2020) sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap satu orang pelaku yang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tidak berselang lama pelaku yang bernama RK ditangkap dikediamannya di Desa Sungai Paku, Kec. Singingi Hilir, saat digeledah petugas dengan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti diatas lemari didalam rumahnya berupa 10 (sepuluh) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol – I jenis sabu dan ikut disita 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam,1 (satu) buah botol plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih dan 2 (dua) buah plastik klip bening.
Hasil interogasi awal terhadap pelaku Bahwa Narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang yang dikemas pelaku di jalan lintas Kabupaten Kampar.
Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi dan kerjasama dari masyarakat,disampaikan salah seorang warga”Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian atas penangkapan pengedar Narkoba ini’.
Saat ini pelaku sudah ditahan dimakopolres kuansing,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dgn pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini Kapolres Kuansing menghimbau agar masyarakat menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum berawal dari pelaku yang kerap kali mengkonsumsi bahkan selaku pengedar, Pungkas Kapolres.(iyz)
