CentroRiau,Kuansing-Tim opsnal polres kuansing tidak henti-hentinya melakukan penindakan kepada pelaku pengedar narkotika yang ada di wilayah hukum polres kuansing.
Rabu malam Tim Opsnal Polres kuansing yang dipimpin oleh Bripka,Rieki, SH dibawah perintah kasat Resnarkoba Akp, Sahardi, SH, Sekitar Pukul 20:00 Wib melakukan penangkapan kepada seorang pemuda berinisial NO (24)Tahun warga Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kuansing.(09/09/2020).
Aksi penangkapan pelaku dilakukan dipinggir jalan didesa kampung baru sentajo,dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti satu paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Kuansing kemudian melakukan introgasi kepada pelaku,sekira pukul 21:00 Wib Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penggeledahan kerumah pelaku, ditemukan juga barang bukti sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu.
Saat ini pelaku sudah diamankan dimakopolres kuansing dengan barang bukti 6 Paket plastik bening berisikan butiran kristal di duga butiran kristal gol-1 jenis sabu, 2 buah plastik bening pembungkus dan 1 unit hp merk Xiomi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo,pasal 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***
