CENTRO RIAU PEKANBARU-unrinews. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan tugas pengelolaan zakat (Republik Indonesia, 2011). Dalam melaksanakan fungsinya BAZNAS, BAZNAS Provinsi, Baznas Kabupaten-Kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk membantu tugas pengumpulan pada wilayah kerja BAZNAS sesuai tingkatan (BAZNAS 2018).
Pada tahun ini, Universitas Riau (UNRI) telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UNRI berdasarkan Surat Rektor UNRI ke BAZNAS Provinsi Riau tentang Pengangkatan Pengurus UPZ UNRI 2020-2025, melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau Nomor Kpts.16/PZ/SK-UPZ/BAZNAS-PR/X/2021 tentang Pengangkatan Pengurus UPZ UNRI 2020-2025.
“Seiring dengan telah dibentuknya Pengurus UPZ UNRI masa bakti 2020-2025, Saya mengajak seluruh civitas akademika UNRI untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekahnya melalui UPZ UNRI, serta melakukan sosialisasi ke unit-unit yang ada di lingkungan UNRI akan fungsi dari UPZ UNRI ini,” ujar Rektor UNRI kepada redaksi, Jumat (16/4/2021).
“Pada Rabu 7 April 2021 kemarin, kita telah me-launching UPZ UNRI melalui applikasi zoom. Adapun susunan kepengurusan UPZ UNRI, yaitu Ketua Dr Padil ST MT, Sekretaris Dr Eka Armas Pailis, Bendahara Feblil Huda ST MT PhD. Pada launcing ini juga pihak BAZNAS Provinsi Riau menyampaikan fungsi UPZ di antaranya adalah dasar pembayaran zakat dan mekanisme pembayaran ZIS ke UPZ,” ujar Rektor.
