CENTRO RIAU PEKANBARU- Terkait dengan laporan Bupati Kuantan Singingi, beberapa hari yang lalu, perihal, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Oleh sebab itu, pengurus IKKS Pekanbaru telah melakukan pertemuan terbatas melalui zoom meeting yang dihadiri oleh beberapa orang yang di anggap berkompeten menyikapi persoalan tersebut.
Zoom meeting yang dilakukan pada Ahad, 20 Juni 2021, dimulai dari pukul. 10.00 WIB hingga Pukul.12.00 WIB.
Adapun hasil zoom meeting tersebut adalah
1.IKKS tidak berada pada posisi berpihak kepada siapapun dalam persoalan tersebut, karena, sudah masuk pada proses penegakan hukum yang berkaitan dengan proses pembuktian.
2.IKKS mendukung proses penegakan hukum atas laporan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, terkait dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari), maupun proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kuantan Singingi.
3. Proses penegakan hukum sebagai mana yang dimaksud pada angka 2, hendaknya dilakukan dengan mengedepankan asas persumption of innocence (praduga tak bersalah) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. IKKS mengharapkan, jangan sampai tujuan mulia proses penegakan hukum, justru mengganggu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi.
5. Terkait laporan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati), menyikapi dengan arif dan bijaksana, karena, Bupati dan Kajari dalam konteks pelaksanaan pemerintahan daerah tergabung dalam unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), yang dalam melaksanakan tugas sehari-hari harus seiring sejalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
6. Kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, baik yang berada di perantauan maupun di Kabupaten Kuantan Singingi, IKKS Pekanbaru berharap, tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan proses penyelesaian pada mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam sikap IKKS Pekanbaru tersebut dibenarkan oleh Sekretaris IKKS Pekanbaru, Arman Lingga Wisnu, “Iya benar, itu sikap IKKS Pekanbaru hasil pada zoom meeting” katanya kepada CENTRO RIAU via WhatsApp Pribadinya.
Sumber : Sekretariat IKKS Pekanbaru.
Editor: Krt
