CENTRO RIAU Pekanbaru -Opini Mengimplementasikan Kurikulum Darurat Dimasa Pandemi.
Anggota kelompok:
1.Putri Athifah
2.Rahmawati Kamasyani
3.Yona Saputri
Kelas:3F PGSD
Dosen pengampu:Dea Mustika.S.Pd.,M.Pd
Mata kuliah:pendidikan kurikulum dan perencanaan pembelajaran
Fakultas:FKIP
prodi: pendidikan sekolah dasar
Universitas islam riau
Kurikulum darurat merupakan hasil pembahasan bersama antara Kemenag, Kemendikbud, dan KPAI. Tentunya dengan kurikulum darurat itu, diharapkan proses pembelajaran di rumah bisa berjalan lancar dan memudahkan semua pihak baik orang tua, siswa, ataupun guru.
Akan tetapi penerapan kurikulum darurat yang hanya diterapkan untuk sebagian sekolah saja oleh Kemendikbud amat disayangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mengkritik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengkritisi kurikulum darurat yang dikeluarkan Nadiem. Dia menyayangkan kurikulum ini tidak wajib diterapkan seluruh sekolah melainkan hanya kurikulum alternatif. Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan bagi guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Guru tidak lagi diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
Sehingga, guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam.
Bagaimana pelaksanaan Kurikulum Darurat?
Kemendikbud melihat seluruh kompetensi dasar lalu memilih yang esensial (yang akan menjadi fondasi pada tahap berikutnya). Dengan harapan, satuan pendidikan bisa fokus pada mata pelajaran tertentu saja. Nadiem mencontohkan misalnya pada SD Kelas 1 untuk mata pelajaran yang diajarkan hanya Bahasa Indonesia, Matematika, dan Penjaskes.
Dengan pengurangan kompetensi dasar pada Bahasa Indonesia adalah 45 persen, Matematika 22 persen, dan Penjaskes 38 persen. Sehingga, lebih baik kita mendalami yang esensial daripada semua kompetensi dasar harus tuntas, tapi tidak ada yang tercapai dengan cara yang benar.
Adapun kendala dalam menimplementasikan kurikulum darurat di masa pandemi ini adalah kurangnya pemahaman siswa ketika melakukan proses belajar daring. Hal ini karena siswa kurang paham dengan pembelajaran yang diajarkan oleh guru karena tidak bertatap muka langsung dan guru Sulit memantau perkembangan belajar siswa. Faktor utama yang lebih penting lagi adalah kurangnya fasilitas yang dimiliki oleh siswa ketika belajar daring karena tidak semua siswa memiliki smartphone/ komputer sebagai media pembelajaran menggunakan daring. Selain itu faktor lain adalah paket internet yang tidak bisa dijangkau oleh semua siswa. Dan juga materi pembelajaran tidak maksimal dalam mengajarkan kepada anak sehingga hasil belajar siswa kurang maksimal.
Dengan adanya kurikulum darurat ini, guru dapat memperhatikan peserta didiknya secara efektif dalam menangkap pelajaran disekolah tanpa terburu-buru mengejar target kurikulum nasional. Selain itu, orang tua peserta didikpun diharapkan mampu menilai anaknya dalam menangkap pelajaran sekolah. Sehingga jika semua pihak mendukung pelaksanaan kurikulum darurat, maka dapat dikatakan bahwa kurikulum darurat memenuhi hak pendidikan warga negara indonesia.
Diharapkan pemerintah, civitas akademik, pelajar, masyarakat, dan lembaga sosial lainnya mampu bekerja sama dengan baik sehingga pembelajaran di era pandemi ini dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan.
