Foto: Ketua Umum RPBD Riau
Centro Riau, Pekanbaru– Pandemi Covid – 19 yang belum mereda di Provinsi Riau, dan berlakunya Pembatasan Sosial Berskla Besar di Provinsi Riau (Pekanbaru, Siak, Kampar, pelalawan, Dumai dan Bengkalis). Pemerintah daerah Provinsi Riau mengucurkan bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan keuangan, yaitu 100.000.000 per desa (1.591 desa), 100.000.000 perkelurahan (268 kelurahan), 100.000.000 perkecamatan (169 kecamatan) serta Bansos Jaringan Sosial untuk 212.893 Kepala Keluarga. Dengan total keseluruhan Bantuan dari Pemda Riau Rp. 449.045.438.000.
“Kita apresiasi langkah Gubernur Riau yang telah menyalurkan bantuan sosial ini dan kita berharap Bantuan yang telah diterima oleh perangkat Kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan ini dapat disalurkan tepat waktu, tepat sasaran dan transparan” baik kab/kota yang sedang PSBB maupun yang tidak, ujar Asrian Toni, Ketua Umum Rumah Pergerakan Bangun Desa (RPBD) Provinsi Riau, yang ditemui Centro Riau(21/5/2020) di Pekanbaru
Toni menambahkan “Jangan sampai salah sasaran dan harus transparan adalah kata kunci yang sangat tepat saya rasa dalam kondisi saat ini, jagan ada berita atau pengaduan kita dengar nanti, bantuan itu yang mendapatkan nya tidak tepat atau ada pemanfaatan dana untuk kepentingan lain bahkan diselewengkan, Ini kan tujuan nya untuk kebaikan bersama.
“Bantuan sebesar ini harus dikawal oleh pihak aparat terkait, baik kepolisian maupun kejaksaan, Mungkin intel dan Pidsus di Kejari lebih tepat ini, karena ini kan juga dalam kondisi Khusus saya rasa. Jadi kalau masyarakat ada menemukan pelanggaran dalam penyaluran bantuan ini, bahkan ada indikasi tidak terbuka nya, silahkan lapor dan diadukan ke pihak kepolisian atau kejaksaan, biar nanti disikat itu”. Tutup Toni, yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
