
Diskusi Virtual
“Hakim Hukum PT Tesso Indah: Pidana Denda Rp 10 M dan Pidana Tambahan Rp 24 M
CENTRO RIAU -Jelang Putusan Majelis Hakim PN Rengat terhadap PT TI, Jikalahari bersama Senarai membentangkan hasil pantauan persidangan dan lapangan.
Lahan PT Tesso Indah terbakar dua kali selama Agustus 2019 di Estate Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau. Pertama pada 19 Agustus 2019 di Blok T 18,19 dan 20 seluas 28,1 hektar serta Blok N 14, 15 dan 16 seluas 35,1 hektar. Seluruhnya 63,2 hektar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mulai menyelidiki pada 25 September 2019. Pada 15 Oktober 2019 statusnya naik ke penyidikan. Pada 14 November 2019, Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 7 Februari 2020, penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka pada Kejaksaan Tinggi Riau. Perkara keduanya terdaftar di Pengadilan Negeri Rengat pada 20 Februari 2020. Sidang perdana digelar pada 9 Maret 2020.
Sidang kebakaran lahan ini tidak begitu bebas untuk didokumentasi. Ketua hakim melarang perekaman suara, video dan pengambilan gambar pada saat sidang berlangsung. Kecuali sebelum sidang dimulai. Pembatasan itu sedikit menghambat kerja-kerja Senarai. Dampaknya, Tim Senarai tidak dapat beri informasi pada masyarakat secara utuh. Biasanya, informasi sidang disiarkan lewat video, suara dan rilis.
Yuk Gabung Via Zoom Meeting
Rabu, 1 Juli 2020
Pukul 14.00 WIB
Meeting ID: 992 159 1857
Password: Jika12345
