CentroRiau,Kuansing-Tidak lama berselang dari penangkapan 2 orang pelaku penampung, pengolah/pemurni Emas hasil Peti di Desa Ketaping Kecamatan Inuman pada tanggal 10 September lalu, tim unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing (Selasa, 15/09/2020) kembali menangkap 1 orang pelaku yang beroperasi di Desa Titian Modang, Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.
RH (31 Tahun) bersama beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp. 34.113.000,- serta biji emas hasil peti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika diminta konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Bakar Emas hasil dari PETI (Dompeng) tersebut. “Iya betul, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing! Terang Kapolres.
“Para Penampung, Pengolah/Pemurni Emas yang menjadi tempat pemasaran hasil aktifitas PETI Dompeng Emas akan terus kita ungkap, agar memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku PETI Dompeng Emas akan lebih kesulitan dalam melakukan aktifitas melanggar hukum tersebut karena tidak ada penampungnya ! Ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku RH dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu bara ,Tutup Kapolres. (Iyz
