
UU BPD Menurut Menteri Dalam Negeri.
Undang-undang tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dikeluarkan Mendagri tertuang dalam permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Dalam undang-undang tersebut, Badan Permusyawaratan Desa berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang dibuat bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja terhadap Kepala Desa.
Selain fungsi tersebut, BPD memiliki tugas yang wajib ditunaikan, di antaranya:
Mengadakan musyawarah desa dan atau BPD.
Membentuk panitia dan mengadakan musyawarah desa khusus pemilihan Kepala Desa.
Melakukan proses evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menciptakan dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa, lembaga desa, atau perangkat desa lainnya.
Menjalankan tugas sesuai yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
UU BPD Menurut Desa
Undang-undang tentang BPD termuat dalamUndang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan desa.
BPD memiliki anggota yang berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Peresmian anggota ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan sarana demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan memiliki kedudukan sejajar.
BPD merupakan mitra pemerintah desa yang bertugas membantu jalannya pemerintahan agar kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, BPD memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
Menurut Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi, sebagai berikut.
Mengayomi masyarakat dan menjaga adat istiadat.
Membahas dan bersepakat mengenai Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
Mendengarkan, menampung, dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. (Rmdni BMKSB)
