
CENTRO RIAU PEKANBARU-Mahasiswa UIN SUSKA, Riau, asal Kabupaten Kuansing, Jaswal Akmal mengingatkan, pentingnya netralitas kepala desa (Kades) dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Kuansing 2020, karena keberpihakan Kades pada salah satu Pasangan kepala daerah terancam pidana.
“Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Jaswal asal desa Luai , kepada centroriau di Pekanbaru, Selasa (29/9/2020).
Hal yang sama, kata Anggota Barisan Muda Kuantan Singingi ini, berlaku juga pada aparatur sipil negara (ASN) karena apabila sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara. Ia mengemukakan kerawanan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuansing 2020 di antaranya ada di tingkat desa, sehingga perlu netralitas kades, perangkat desa, ASN, dan TNI-Polri.
“Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan itu, kami mahasiswa , juga BMKSB gencar melakukan imbauan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi imbauan kepada kades dan perangkat Desa se-kabupaten Kuansing,” katanya.
Jaswal Akmal menjelaskan netralitas ASN, TNI-Polri, kades dan perangkatnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.(krt)
