Centro Riau Pekanbaru -Aktivis Anti Korupsi Desak Aparat Terkait Perjelas Penertiban Kebun Kelapa Sawit Milik Aseng. Pada prinsipnya 453Hektar Kebun Kelapa Sawit Milik Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Ir. Siswaja Muljadi alias Aseng , yang berlokasi di Teluk Bano Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Masih menuai Kontroversi hukum di Kabupaten seribu Kubah itu.
Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Galaksi), Mengatakan ” Pihak Kejaksaan tinggi melalui asisten pidana khusus, agar memperjelas status penertiban kebun kelapa sawit milik Aseng dan pengembalian kepada Negara” Ujar Yunus, SH.MH di Pekanbaru Pukul 13:00 WIB, 8 Februari 2021.
Hal tersebut merujuk atas kegiatan observasi yang dilakukan oleh beberapa Tim lapangan LSM Galaksi Indonesia di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut, masih beroperasional truk-truk milik Aseng.
Artinya, kebun tersebut masih di kuasai oleh mantan napi kasus korupsi tersebut. Oleh karena itu, Yunus beserta jajarannya, kembali mengingatkan, bahwa! hasil putusan Mahkamah Agung (MA) agar di jalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Tuntuntan dari Para Aktivis Anti Korupsi Tersebut, yakni:
- Agar Pihak Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Memperjelas Penertiban 453 Hektar Kebun Kelapa Sawit Milik Ir Siswaja Muljadi alias Aseng. “Kalau Memang Ditertibkan, Kenapa Sampai Saat ini Kebun Tersebut Masih Dikuasai Aseng ?” tegas L. Yunus S.Sos.Sc., SE., CLA., M.Si (Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia)
- Apabila Kejelasan itu Sulit untuk Ditegakkan, Maka Lembaga Kami Akan Segera Menyurati sekaligus Melaporkan Tindakan PMH-Perlawanan Melawan Hukum Tersebut Kepada Kejaksaan Agung RI, Melalui JAMWAS.
- 453 Hektar Kebun Kelapa Sawit itu Harus Kembali Diawasi Oleh Pihak Penegak Hukum. Agar di Lapangan Jangan Kecolongan. Kebun Tersebut Mesti Dikembalikan Kepada Negara (Kas Pemkab Rohil).
- Kalau Sekiranya Pihak Kejaksaan Justru Main Kucing-Kucingan, Maka Aktivis Anti Korupsi Meminta Agar Kasus Tersebut Segera Ditangani Oleh BARESKRIM POLRI maupun KPK RI.
- Terakhir, Yunus beserta Jajaran Mendesak Agar Pihak Kepolisian Segera Menindak Tegas Ir Siswaja Muljadi alias Aseng, Agar Tidak Menghambat Petugas Untuk Benar-Benar Menertibkan 453 Hektar Kebun Kelapa Sawit Tersebut. “Itu Kebun Masuk Dalam Kawasan Hutan, Seharusnya Dana PSDH-Profit Sumber Daya Hutan & DR-Dana Reboisasi Dibayarkan (Diganti) ke Negara, Karena Secara Prinsip Potensi Hutan dan Kayu Telah Hilang, Sehingga Proses Audit Harus Segera Dilakukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI” tutur Yunus, dengan Nada Optimis.

