CENTRO RIAU Kuansing- Atas perintah Kapolsek Singingi yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA M. Donal beserta empat orang anggota melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Riyan (27) di TKP, Warga Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, berhasil diamankan oleh tim Kepolisian Polsek Singingi
Barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang didapat dari AR (DPO). Kemudian, tim lansung melakukan pengembangan , namun! AR sudah tidak ditemukan lagi dirumahnya, sekitar Pukul 09.30 WIB.
Seperti yang dikatakan Kapolsek Singingi ” Iya benar, dua paket yang diduga berisi sabu, ukuran plastik kecil dengan berat kotor 0, 21g gram, dan satu unit sepeda motor honda Beat Street warna hitam BM 2203 XU beserta Kunci Kontak” Ujar AKP. Asdisyah Mursid, SH kepada centroriau.id pada Rabu 3 Maret 2021. ” Barang bukti juga satu unit Hp Nokia RH-112 warna hitam” tambahnya via telepon genggam.
Saat di tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Singingi, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Singingi untuk di proses lebih lanjut, Bripka Eri Darmadi ,SE dan M. Arif sebagai saksi membenarkan kejadian ini, Informasi ini diteruskan ke Kapolres Kuansing melalui rilis Poksek Singingi.(KRT)
