CENTRO RIAU KUANSING- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hendra AP telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Surat tersebut berisi tentang permohonan perlindungan hukum kepada presiden.
Surat ini ditulis oleh klien kami sendiri yang kemudian kami kirimkan ke Pak Presiden dengan tembusan ke Jaksa Agung, Kemenkopolhukam, Wakil Jaksa Agung, Jam Pidsus Kejagung, Ombudsman RI hingga Komnas HAM,” ujar Risky Poliang, kuasa hukum Hendra dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021) sore di Telukkuantan.
Berikut surat yang dikirim Hendra kepada Presiden RI, Jokowi:
Dengan hormat, Saya yang bertandatangan dibawah ini; Hendra,AP., M.Si, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat dijalan proklamasi LK.I RT. 001 RW. 001 Kel. Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing Provinsi Riau dengan ini menyampaikan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-01/L.4.18/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021.Terkait penyidikan dimaksud, bahwa saya telah diperiksa sebagai saksi pada hari selasa tanggal 2 maret 2021 di Ruang Penyidikan pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Adapun yang menjadi alasan pengajuan permohonan ini dapat kami uraikan sesuai fakta-fakta dibawah ini :
1. Bahwa Terkait dengan Kasus Dugaan perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kuantan Singingi TA 2019 yang sedang di sidik oleh Kejaksaan Negeri Kuansing dilihat ada beberapa kejanggalan mulai dari proses awal sampai dengan saat ini;
2. Bahwa Surat pemanggilan yang selalu berubah-ubah, surat yang Pertama berbunyi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dalam anggaran perjalanan Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TA 2019 pada panggilan berikutnya berbunyi Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas BPKAD TA 2019, disini bisa kita cermati, ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan Negeri Kuansing ?
3. Bahwa Hal yang dipermasalahkan sangatlah subjektif karena apa yang disangkakan kepada saya juga dilakukan oleh seluruh dinas/badan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai pada tingkat kecamatan di Kabupaten Kuansing, bahkan di Provinsi Riau dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Bahwa adanya dugaan konspirasi dari beberapa oknum Pejabat Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap kasus tersebut. Terkait dugaan tersebut dapat dijelaskan bahwa dugaan Penyimpangan ataupun dugaan fiktif sangatlah mengada-ada dan sangat dipaksakan untuk dijadikan sebuah Tindak Pidana, Karena terkait Uang transportasi yang dipermasalahkan ini juga berlaku di seluruh OPD, jadi bisa kita lihat oknum pihak Kejaksaan Negeri Kuansing menjalankan Prosedur dan tata caranya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak pula didukung dengan bukti yang sebagaimana mestinya, dalam Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2018 tentang pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan pada Pasal 8 bahwa jika tidak menggunakan transportasi Umum dapat diberikan uang pengganti sebesar 75% dari besaran yang ditetapkan, dan pemahaman selama ini untuk penggantian uang transportasi ini tidak perlu didukung bukti pengeluaran hanya cukup tanda terima yang ditandatangani oleh yang melakukan Perjalanan dinas didalam kwitansi karena bersifat langsung, dan selama bertahun-tahun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau dalam melakukan pemeriksaan tidak ada menyatakan hal tersebut sebagai sebuah temuan, artinya kalau terkait pada Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pihak Kejaksaan Negeri Kuansing menganggap suatu Kesalahan maka Pihak Kejaksaan Negeri Kuansing juga harus memeriksa seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kuantan singingi, karena semua memberlakukan dan berpedoman kepada peraturan Bupati yang telah ada, jika perlu sampai ketingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat, karena juga berlaku hal yang sama dikarenakan dasar peraturan Bupati adalah Peraturan Gubernur dan juga Peraturan Permerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan
5. Bahwa Terkait adanya dugaan Perjalanan Dinas Fiktif biaya penginapan hal itu sama sekali tidak benar, faktanya adalah pada tahun 2019 merupakan Tahun Pertama menyusun laporan Keuangan menggunakan aplikasi SIPKD, sehingga pada saat itu bersama-sama dengan tim Asistensi dan BPK RI Perwakilan Riau menyusun laporan keuangan di Pekanbaru, karena tidak adanya anggaran Khusus untuk itu maka untuk biaya selama di Pekanbaru digunakan Belanja Perjalanan Dinas BPKAD, karena pada saat itu laporan keuangan harus disampaikan tepat waktu yang sudah dan telah ditetapkan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau maka staf bidang akuntansi dan aset melakukan pekerjaan di Pekanbaru dan didampingi oleh PT Rajasakti telematika serta tim dari BPK RI. Karena Surat Perintah Tugas (SPT) sesuai Peraturan Bupati untuk perjalanan konsultasi hanya bisa diterbitkan 2 hari dan tidak boleh Menerbitkan SPT pada hari libur, maka untuk menutupi biaya makan dan minum serta penginapan di hari yang tidak bisa di terbitkan SPT nya ataupun biaya dihari libur (Sabtu Minggu) maka diterbitkan surat perintah tugas dihari lain, makanya ketika di cek di sistem hotel tidak ditemukan bukti menginap pada tanggal diterbitkan SPT, karena memang faktanya pegawai Menginap dihari lain selama penyelesaian laporan keuangan tersebut, dan untuk melengkapi bukti pendukung SPT dari manajemen hotel menerbitkan bill/ kwitansi secara manual. Adanya dugaan konspirasi kriminalisasi dan penzoliman terhadap Dinas BPKAD Kabupaten Kuansing, karena sejak munculnya kasus tersebut dan mulai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, pegawai BPKAD mengalami penurunan semangat kerja karena apa yang selama ini mereka lakukan tidak berimbang dengan yang dihadapi saat ini, dulu bekerja harus meninggalkan suami/istri dan anak, bekerja sampai larut malam, bahkan sampai pagi, jangankan korupsi uang yang ada saja tidak mencukupi, sekarang harus menghadapi persoalan hukum, hal inilah yang disampaikan kepada Bupati kabupaten Kuansing sehingga bupati menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, asisten 1, kabag Hukum Muradi Untuk Menyelesaikan Persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Kuansing dan Didapat kesepakatan antara lain: 1) Tidak ada lagi Pemanggilan Terhadap staf dan yang dipanggil berikutnya adalah pejabat struktural; 2) BPKAD diminta membuat rekapitulasi uang transportasi yang dianggap tidak sesuai ketentuan; 3) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan bahwa rekapitulasi dan pengembalian tersebut nantinya sebagai dasar untuk menghentikan masalah tersebut bahkan Sekretaris Daerah menyampaikan jika perlu didepan saya Bapak Kajari menandatangani SP3, kenyataanya uang dikumpulkan ternyata dijadikan barang bukti dan dinyatakan penyitaan, dan anehnya permintaan pengumpulan dana tersebut dilakukan pada saat masih berstatus penyelidikan dan dalam waktu yang singkat status dinaikan menjadi penyidikan saat dana di serahkan.
6. Bahwa rekapitulasi uang transportasi tersebut besarnya senilai 493 juta rupiah yang dikumpulkan oleh 94 orang termasuk saya, kemudian uang tersebut diserahkan pada kejaksaan negeri kuantan singingi sesuai dengan arahan sekda DM pasca pertemuan dengan kejari kuansing. Namun, saya sangat menyayangkan uang tersebut kini justru dijadikan bukti untuk menetapkan saya sebagai tersangka. Atas dasar itulah saya merasa ada sebuah penjebakan dan penzoliman terhadap saya dalam kasus ini;
7. Bahwa saya Hendra,AP.,M.Si. Merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kabupaten Kuantan Singingi Mendapat Surat Permintaan Keterangan Saksi dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Tanggal 3 februari 2021 dengan Nomor : SP 59/L4.18.4/ Fd.1/02/2021. Untuk menghadap Bapak Hadiman,SH.,MH , Roni Saputra,SH.,MH , Jefri Hadi,S.H , Mona Siti H Simanjuntak,S.H.,M.H , Teguh Prayogi,S.H.,MH , dan Danang Sefriyanto, S.H. Pada hari selasa tanggal 02 maret 2021 terkait atas dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dan telah saya hadiri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan ;
8. Bahwa dengan surat pemanggilan saya sebagai saksi, saya menyampaikan memiliki tanggung jawab dan akan melakukan itikad baik atas dugaan yang disangkakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuansing kepada saya dan seluruh staf BPKAD, dan saya juga telah mengirimkan surat perihal pengembalian potensi kerugian Negara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tahap Penyelidikan. Yang disangkakan dan seluruh staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga telah melakukan pengembalian uang kurang lebih sebesar Rp.493.000.000-, ( Empat Ratus Sembilan Puluh tiga Juta Rupiah ) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing menyampaikan Bahwa pihak kejaksaan akan menutup perkara apabila telah dilakukan pengembalian dan menjadi dasar untuk menghentikan permasalahan tersebut.
9. Bahwa Terkait dengan penetapan saya sebagai tersangka sesuai surat kepala kejaksaan negeri nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tangga 10 maret 2021 perihal Surat Penetapan Tersangka sangatlah aneh karena jika saya di jadikan tersangka karena sebagai pelaksana perjalanan dinas seharusnya seluruh pegawai BPKAD Kab Kuantan Singingi juga ditetapkan sebagai tersangka dan jika saya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki fungsi sebagai Kepala Badan atau Pengguna Anggaran ( PA ) seharusnya Pejabat di bawahnya mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ), Bendaharawan serta Kabid juga seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sangat jelas ada upaya-upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi saudara H dan Oknum Pejabat Pemda Kuantan Singingi sdr. DM yang berkali kali menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tukar guling dari kasus jelajah alam kota jalur yang sebelumnya juga berupaya mengarahkan kepada saya dan juga di sampaikan bahwa untuk staf BPKAD akan diamankan sementara untuk kaban tetap akan di jadikan tersangka. Hal ini juga terlihat jelas pada saat pemeriksaan karena penyidik beberapa kali mengarahkan dan memvonis apa yang telah di laksanakan suatu kesalahan dan tindak pidana sehingga mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
10. Bahwa jika memang hal yang selama ini di sangkakan kepada seluruh pegawai BPKAD benar seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga Harus memeriksa Seluruh Pejabat Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada, karena Dasar yang dipakai dalam melaksanakan perjalanan Dinas adalah peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 59 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas pemerintah Daerah.
11. Bahwa berdasarkan 5 (lima) Intruksi Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan larangan kriminalisasi pejabat adalah sebagai berikut :1. mengenai kebijakan diskresi atau keputusan yang diambil para pejabat pemerintah, melarang para penegak hukum untuk memperkarakan secara pidana kebijakan diskresi tersebut. 2. Bahwa segala tindakan administrasi pemerintah juga tidak boleh dipidanakan. “Tolong dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak,” 3. Mengenai temuan kerugian negara yang dinyatakan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga pemerintah yang terlibat harus diberikan waktu selama 60 hari untuk menjawab dan mengklarifikasi hasil temuan tersebut. 4. Bahwa setiap data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak boleh mengada-ada.
11. Mengenai larangan untuk tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti dan belum masuk proses hukum. Para penegak hukum tidak boleh mengekspos segala kasus yang sedang ditanganinya kepada media masa, sebelum ada penuntutan. “Bagaimana kalau seandainya terbukti tidak bersalah? Bahwa tindakan para oknum di penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi saat ini benar-benar menjadi salah satu penghambat program pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten kuantan singingi, karena apa yang telah disangkakan terhadap saya benar-benar membuat saya dan para anggota saya di BPKAD mengalami penurunan drastis dalam semangat bekerja, bahwa dugaan yang disangkakan terhadap kami tidak ada temuan-temuan BPK RI Perwakilan Riau bahkan dalam melakukan pemeriksaan tidak ada menyatakan hal tersebut sebagai sebuah temuan, namun hasil audit kejaksaan negeri Kuantan Singingi menyatakan dalam media online dan berita adanya kerugian sebesar Rp. 600.000.000,-, kalau pun itu benar kenapa tidak ada dalam temuan BPK, sehingga saya melihat bahwa telah adanya dugaan kriminalisasi terhadap saya dan para oknum penagakan hukum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah mengabaikan intruksi Bapak Presiden Republik Indonesia dan Memorandum Of Understanding (MOU) Kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Kalaupun kami benar-benar salah dalam hasil audit kami siap untuk mengembalikannya namun karena ini sudah dugaan titipan sulit untuk kami mencapai keadilan.
12. Bahwa menurut pasal 31 ayat (7) PP RI Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berbunyi Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan. Bahwa berdasarkan hal tersebut pun, saya tidak pernah mendengar adanya hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bahwa dugaan yang dituduhkan bukan kegiatan fiktif adalah benar-benar kegiatan rill dan nyata, kami melakukan kegiatan untuk pembangunan daerah kami melakukan consenering dengan BPK RI dan Instansi Lainnya, namun kenapa saya dikriminalisasi, kami telah di jebak melakukan pengembalian sebesar Rp. 493.000.000,- dan akhirnya dijadikan barang bukti untuk menyeret saya menjadi tersangka, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kami tidak memiliki kekuatan ataupun kewenangan untuk yang disangkakan terhadap kami, dan anehnya kenapa lagi ada timbul kerugian Rp.600.000.000,- kepada kami, apakah kami harus menjual harta pribadi kami lagi?
Demikian Permohonan Perlindungan Hukum ini saya sampaikan, oleh karena terdapat hal-hal yang nyata telah menciderai rasa keadilan sebagaimana diuraikan diatas saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kepada Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dan Kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, dimana dugaan yang disangkakan terhadap saya sangat bertentangan dengan intruksi-intruksi Bapak Presiden Republik Indonesia, dan kepada Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia sebagai evaluasi pelaksaan proyek strategis Nasional dan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memperhatikan dan menindaklanjuti atas dugaan kriminalisasi terhadap saya sebagai pejabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, agar memeriksa Oknum dikejaksaan Negeri Kuantan Singingi, agar sangkaan yang dituduhkan kepada saya terang benderang dan jelas serta agar oknum-oknum yang diduga melakukan konspirasi kriminalisasi dan penzoliman diketahui oleh masyarakat. atas hal yang menimpa saya saat ini karena seluruh media online, media cetak meyudutkan saya sebagai pelaku kejahatan, padahal kita mengenal asas praduga tak bersalah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini Hendra AP sudah ditahan Kejari Kuansing dan dititipkan di Mapolres Kuansing.*
