CENTRO RIAU PEKANBARU-Korpus BEM Se-Riau, Amir Aripin Harahap Sebut Kejari Kuansing Ugal-ugalan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kuansing.
Seperti yang ditulis Amir Aripin Harahap di kolom komentar status Daniel Saragi, pada Jumat 30 April 2021, ia menuliskan “Perlu dievaluasi award untuk Kajari Kuansing terbaik itu Lae, karena sudah 2 kasus dugaan korupsi di Kuansing, Kejari Kuansing kalah di praperadilan, award itu pun diberikan sebelum putusan praperadilan Kepala BPKAD Kuansing yang mengalakan Kejari Kuansing” tulisannya di kolom komentar tersebut, pada Sabtu 1 Mei 2021.
Ia Amir Aripin Harahap melanjutkan komentarnya” Kajari Kuansing ini, Ugal-ugalan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, malah soal korupsi Kajari Kuansing, tidak layak diberi penghargaan” tambah Amir Aripin Harahap masih di kolam komentar status Daniel Saragi tersebut.
Daniel Saragi pun tidak tinggal diam, Kejari Kuansing disebut Ugal-ugalan, ia pun membalas komentar Amir Aripin Harahap “coba Lae baca perma nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pasal 2 ayat 2 dan 3, bahwa penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah memiliki 2 alat bukti baru yang sah, jadi, sudah jelas bahwa kasus ini masih bisa di proses kembali, jika ada 2 alat bukti baru dan menang di Praperadilan, bukan berarti kasus hukumnya selesai, kalau berbicara evaluasi, saya rasa Kajari akan lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka kedepan, tetapi ini bukan alasan kita Kejari Kuansing dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuansing, banyak kasus yang telah beliau bongkar dan tidak elok rasanya membandingkan kekalahan 2 kali di praperadilan dengan banyak kasus yang telah di ungkap, intervensi terhadap Kejari Kuansing juga banyak dilakukan oleh sekelompok orang yang takut kasusnya di ungkap, jadi saya rasa semangat pemberantasan korupsi harus terus dilanjutkan, KPK juga sering kalah di Praperadilan Lae! apalagi selama ini di Kuansing jarang ada aparat penegak hukum yang vokal, salama pemberantasan korupsi di Kuansing” Balas Daniel Saragi atas komentar Amir Aripin Harahap.
Kopus BEM Se-Riau itupun tidak tinggal diam, ia menyebut “Justru Praperadilan itu membuktikan bahwa, Kejari Kuansing Ugal-ugalan, karena melanggar ketentuan hukum acara dalam proses. Sehingga subtansi perkara tidak bisa di tuntaskan oleh Kejari Kuansing, sangat fatal, jika kejaksaan kalah dalam praperadilan, apalagi sampai dua kali, hanya terjadi di Kejari Kuansing” Bantah Amir Aripin Harahap dengan mengakhiri omoji tutup muka sebelah tangan (karta)
Sumber :Akun Facebook Daniel Saragi
