PEKANBARU, RIAU99.NET — Kuasa Hukum Ibnu Hadi, Ujang Andi Nurwijaya, SH berikan Apresiasi kepada Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto yang menindaklanjuti Surat Pengadilan Negeri Siak Nomor : W4.U13/1628/HT/04.10/VI/2021, Tanggal 3 Juni 2021, Perihal : Mohon Bantuan Pengamanan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor : 10/Pdt.P-Eks/2018/PN Siak perkara.
Ujang Andi Nurwijaya mengakui telah menerima informasi dari Aidil yaitu keluarga dan sekaligus orang kepercayaan kliennya (Ibnu Hadi-red) yang mengurus seluruh kegiatan dilapangan untuk pelaksanaan eksekusi ini.
Dikatakan Ujang kepada Riau99.net bahwa sejak dikrimkan surat oleh PN kepada Kapolres Siak, dengan segera Bapak Kapolres merespon surat tersebut dengan memerintahkan lansung anggotanya untuk mengecek dan melihat situasi dilapangan.
“Ya Bapak Kapolres sudah turunkan anggotanya untuk cek objek yang akan dieksekusi, maka saya ucapkan terima kasih, atas kerja samanya”. Ujar Ujang lewat telp selulernya.
Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Siak sudah 2 kali melayangkan permohonan pengamanan eksekusi kepada Kapolres Siak, namun tidak bisa dilaksanakan, dengan alasan saat itu itu kesibukan negara melaksanakan Pilpres dan Pileg tahun 2019 dan Pilkada Serentak tahun 2020 sesuai balasan surat dari Kapolres Siak kepada PN Siak. Hal tersebut dibenarkan oleh Ibnu Hadi dan Panitera PN Siak, Tagor.
Disamping, Ibnu Hadi mengatakan bahwa haknya (tanah dan bangunan) tidak bisa manfaatkan sejak beliau memenangkan lelang Bank tahun 2017 dengan harga Rp. 510.102.000 pada kantor KPKNL Dumai, dengan nomor kwitansi pelunasan : 216/IX/2017 lantaran pemilik pertama tidak mau menyerahkan tanah dan bangunannya dengan berbagai alasan.
Bahkan saudara saya sudah mendatangani yang bersangkutan atas nama Patimah untuk bicara secara kekeluargaan dengan memberikan uang saguh hati sebesar Rp. 30.000.000 kepada Patimah. Namun Patimah tidak mau menerima uang tersebut dengan ucapakan sampaikan kapanpun tanah dan rumah saya akan saya pertahankan. Terang Ibnu.
Terakhir saya minta Aidil dan pengacaranya untuk mengurus eksekusi ini ke PN Siak. Maka terbitlah surat Eksekusi dari PN Siak Tanggal 3 Juni 2021, meminta pendampingan Pengamanan Eksekusi kepada Kapolres Siak.
Disamping itu sebagai rasa kemanusiaan saya akan mencarikan rumah sewa untuk beberapa bulan ditempati oleh Patimah, sebagai tempat menyimpan barang-barang nanti. Tutup Ibnu Hadi.
(Adl)**
