Oleh: H.Syaifullah Aprianto (Mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing)
OPINI CENTRO RIAU Kuansing–
“Menurut pengamatan saya,
Akhir dari hiruk pikuk dugaan kasus korupsi yang menyeret banyak nama pejabat maupun mantan pejabat negeri jalur ini semenjak dari satu tahun kebelakang hingga sampai sekarang,
tidak tertutup kemungkinan sebahagian dugaan kasus korupsi tersebut bisa bisa berakhir IJAL alias Indak Jalas…
Berpedoman dari bocoran Informasi yang saya peroleh dari sumber yang dapat percayai, pertama menyangkut pemeriksaan tunjangan perumahan Anggota dewan th 2019 yang sempat membuat bingung wakil rakyat kita, alhasil berakhir dengan tutup kasus..
Alasannya karena anggota dewan kita telah mengembalikan semua uang yang dianggap telah merugikan keuangan negara akibat kelebihan bayar, dan juga diduga memakai perbup yang telah berakhir masa berlakunya. Terakhir pengembalian dilakukan pada hari selasa dan rabu yang baru lalu.
Dengan dasar itu saya memprediksi untuk kasus kasus yang lainnya bisa bisa akan berakhir seperti ini :
- Untuk tunjangan perumahan 2009 s/d 2019 yang awal awalnya juga pernah dipermasalahkan.
Alasan yang akan dikemukakan nanti bisa bisa, bukan kami yang menangani. - Selanjutnya sppd fiktif di BPKAD yang dianggap telah merugikan keuangan negara.
Alasan yang dikemukakan bisa bisa, telah selesai di praperadilan yang dimenangkan oleh tersangka.
Sebagai warga negara yang ta’at hukum, kita selayaknya tentu harus menta’ati apapun itu hasil putusan pengadilan.
Khusus dalam kasus point no. 2 diatas saya betul betul tidak memahami, siapa sesungguhnya yang telah dirugikan dan siapa pula yang telah merugikan.
- Untuk kasus Hotel Kuansing ( tiga pilar ).
Alasan yang akan dikemukakan nanti bisa bisa, sudah ada putusan pengadilan, terdakwanya sudah divonis, dan sedang menjalani hukuman. ( Selesai ) - Kasus 6 kegiatan bagian umum kantor bupati, hasil pengembangan telah menemukan tersangka baru, dan sedang disidangkan, sedangkan tersangka sebelumnya sudah divonis pengadilan.
Untuk tersangka baru tinggal menunggu putusan pengadilan. - Berikut dengan adanya dugaan kasus kasus baru yang akhir akhir ini banyak bemunculan, Alasan yang akan dikemukakan nanti bisa bisa, Penyidik kita akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
Th 2021 berakhir Th 2022 pun datang.
Surat rotasi keluar,
Pak Hadiman dkk pun pindah, dengan alasan penyegaran”
The End…
“MAJULAH NEGERIKU.”
