Centro Riau Batam – Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dengan tema mewujudkan akses keadilan serta pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi kelompok Adat melayu melalui perluasan bantuan hukum pada hari Sabtu, 23 Oktober 2021.
Dalam kegiatan tersebut langsung dibuka oleh ramelan suprihadi selaku plt kanwil kemenkumham Kepri dan pak Nyat Kadir selaku ketua LAM Batam. Pada kegiatan penyuluhan di isi oleh Narasumber pak Darsyad selaku kepala divisi pelayanan hukum Kemenkumhan Kepri dan Mangara Sijabat selaku Direktur LBH Mawar Saron Batam dengan peserta dari Pengurus LAM Batam dan kecamatan se kota Batam.
Mangara Sijabat mengatakan bahwa bantuan hukum merupakan hak semua masyarakat tak terkecuali juga bagi masyarakat adat melayu, bantuan hukum disini ditujukan kepada masyarakat yg tidak mampu secara ekonomi sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
mangara Sijabat juga menambahkan “LBH Mawar Saron Batam siap selalu dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan hukum”
Pak Darsyad selaku Kadiv Yankum Kemenkumham Kepri mengatakan bahwa “kegiatan ini sebagai bagian daripada perluasan akses keadilan melalui bantuan hukum bagi masyarakat”
Laporan : Reki Wahyudi (Mahasiswa Hukum UIR)
