Centro Riau Pelalawan – Dugaan garapan PT. Inti Indosawit Subur Ukui diluar HGU membuat Polemik di masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui yang berdampingan langsung dengan PT. Indosawit Subur Ukui (IIS) yang masa izin HGU nya diketahui telah berakhir. Kamis, 26/05/2022
Menanggapi hal tersebut Himpunan Pelajar Mahasiswa Ukui tidak tinggal diam dalam hal ini, meraka yang tergabung dalam Aliansi sebagai kaum muda yang peka terhadap permasalah ditengan masyarakat tentunya mereka yang akan menyampaikan aspirasi-aspirasi ini pada jalur yang tepat nantinya hingga jalur hukum, serta mengawasi dugaan kasus ini sampai tuntas oleh pihak-pihak yang berwenang.
Ketua umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Ukui (HIPMU) Satria mengatakan” Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan dugaan ini serta jika terbukti benar kelalaian terungkap secara Hukum yang dilakukan oleh PT. Inti Indosawit Subur Ukui, supaya pemerintah daerah bisa mengembalikan kembali hak-hak masyarakat”.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi serta itikad baik dalam upaya penyelesaian oleh PT. Inti Indosawit Subur Ukui maka kami akan bergerak melakukan aksi supaya tuntutan kami terlaksana, mempertimbangkan izin HGU yang berakhir hingga sampai saat ini pengelolaan terus berjalan” Ujarnya
Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Ukui sangat menyayangkan sikap dari PT. Indosawit Subur Ukui yang lalai dalam legal HGU nya yang telah berakhir Tahun 2019, namun tetap dikelolah sampai saat ini, serta dugaan mengelolah diluar HGU nya. Ini sudah tindakkan melanggar hukum dan tidak baik melanjutkan pengelolahan di wilayah kecamatan Ukui, yang seharusnya setiap perusahaan menjadi mitra masyarakat kecamatan Ukui.
Sumber : Kosengan Zai
