CENTRO RIAU Benai-Dari hasil gelar perkara pada Senin 25 Juli 2022 di Mapolres Kuansing, Tim Penyidik menaikan status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan Berdasarkan Surat Nomor : SP2HP/10/VII/RES.1.6/2022/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
Artinya, Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus pengeroyokan terhadap Renaldi oleh terlapor.
Kepala unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Benai, membenarkan,”Untuk perkaranya sudah kita tingkatkan ke penyidikan,”tulisnya AIPDA Eko Kurnia, SH, dengan singkat kepada Centro, Kamis, 28 Juli 2022. Siang WIB. (Krt)
(Narasi nyusul)
