Centro Riau Kampar – Kekerasan dalam rumah tangga atau yang dikenal dengan singkatan KDRT, masih menjadi permasalahan yang belum dapat tertangani dengan baik. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dari perbuatan yang dilarang yang tidak boleh dilakukan dengan disertai adanya ancaman pidana bagi yang melanggar.
Ketentuan terkait kekerasan dalam rumah tangga tersebut bisa dilihat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum dapat memahami dengan baik terkait kekerasan dalam rumah tangga ini, yang berdampak pada masih seringnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Maka dari itu, perlu dilakukan peningkatan pemahaman terhadap masyarakat melalui penyuluhan hukum dengan harapan agar tidak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini tim pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yang diketuai oleh Bu July Wiarti, S.H., M.H melakukan penyuluhan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga tersebut di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar pada tanggal 5 Agustus 2022.
Ada beberapa poin penting yang tim sampaikan kepada masyarakat desa ranah yakni bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan untuk terjadi, kemudian bahwa lingkup dari kekerasan dalam rumah tangga tidak saja hanya sebatas suami, istri dan anak.
Tetapi, masuk juga di dalamnya sanak saudara ataupun asisten rumah tangga yang menetap di dalam rumah. Untuk bentuk kekerasan sendiri tidak saja terbatas kepada fisik seperti yang dipahami pada umumnya, tetapi termasuk juga di dalamnya psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik bisa berupa tindakan yang mengarah kepada badan yang berefek timbulnya rasa sakit, psikis mengarah kepada goncangan jiwa korban seperti hilangnya rasa percaya diri dan trauma, seksual berupa pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dan terakhir penelantaran yakni tidak menghidupi anggota keluarga sebagaimana seharusnya.
Langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan melaporkan kepada pihak kepolisian dan jika tidak mampu dapat membuat surat kuasa serta meminta keluarga untuk mewakili melaporkan kekerasan tersebut.
