CENTRO RIAU Kampar Kiri -Polisi lakukan Pengecekan Aktivitas Ilegal Logging di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar, tepatnya di Shawmel milik, Riri, desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri. Pengecekan lansung dipimpin oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani, SH dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri IPTU Supriadi, SH, PS Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri Bripka Maulana, SH serta personil Polsek Kampar Kiri berjumlah 4 orang.
“Kegiatan Pengecekan Aktivitas Ilegal Logging di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar bertujuan untuk mencegah terjadinya aktivitas pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar” ujar Kompol Ramadhani SH dalam keterangannya kepada Centroriau.id , Kamis 2 Februari 2023. Siang WIB.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi shawmel tempat pengolahan hasil ilegal logging yang dilakukan oleh Polsek Kampar Kiri. Namun , Shawmel milik Riri Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri tidak ditemukannya aktivitas apapun di lokasi serta shawmel dalam keadaan ‘tidak beroperasi’ akan tetapi, bangunan shawmel masih berdiri dan peralatan untuk mengolah hasil ilegal logging masih ditemukan di lokasi shawmel tersebut.
“Terhadap shawmel tersebut dipasang Police Line dan spanduk yang berisi himbauan agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging”Tambah Kapolsek yang biasa disapa ‘Pak Balando’ itu.
Kemudian, jarak tempuh dari Polsek Kampar Kiri menuju lokasi shawmel berjarak ± 18 KM dengan estimasi waktu sekitar 25 menit perjalanan menggunakan kendaraan R2 dan R4.
Kegiatan pengecekan aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri berakhir pukul 12.00 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
Saat berita ini diterbitkan Pemilik Shawmel Riri, (35) belum terkonfirmasi. (Krt)
