CENTRO RIAU Kuansing – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau Diyan Handiyana
menyerahkan secara resmi dokumen MoU atau nota kesepahaman antara Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia ( KC – FSPMI ) Kabupaten Kuantan Singingi dengan BPJS ketenagakerjaan tentang Perisai BPU BPJS ketenagakerjaan, Senin ( 14/03/2023 ) di ruangan kerja Bupati Kuantan Singingi.
Penyerahan dokumen tersebut dalam acara audiensi KC – FSPMI Kuansing dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terkait penyampaian aspirasi omnibus law Cipta Kerja.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi Diyan Handiyana Serikat buruh FSPMI Kuansing sudah resmi menjadi mitra BPJS ketenagakerjaan untuk tenaga kerja Bukan Penerima Upah
” FSPMI Kuansing resmi menjadi perisai BPU BPJS ketenagakerjaan, sehingga kami berharap dengan penyerahan dokumen MoU ini bisa menjadi semakin luas cakupan FSPMI untuk mengedukasi masyarakat rentan yang harus masuk kedalam program BPJS ketenagakerjaan jenis BPU”, katanya.
Sementara itu Plt. Kadis Tenaga Kerja Kuansing Masnurjudin sangat mengapresiasi upaya atau langkah kongkrit yang dilakukan oleh FSPMI Kuansing dalam membantu mensukseskan program pemerintah dibidang BPJS BUP Ketenagakerjaan
“Sangat kami apresiasi, ini juga sudah menjadi atensi dari Gubernur Riau. Dimana masyarakat yang tergolong rentan harus terkaper di BPJS ketenagakerjaan BPU” ucapnya
Masnurjudin juga berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada FSPMI Kuansing dalam setiap menjalankan program kerja sebagai serikat buruh Sepajang tidak menyalahi aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
Kemudian saat yang sama ketua KC – FSPMI Kuansing Jon Hendri menyatakan sebuah komitmen akan membantu pemerintah Kuansing terkait ketenagakerjaan yang sesuai tupoksi serikat pekerja
” Kami FSPMI Kuansing sudah memiliki program kerja untuk selalu bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan edukasi, advokasi terkait ketenagakerjaan”, pungkasnya.
Diketahui BPJS ketenagakerjaan jenis BPU merupakan wadah bagi masyarakat Kuansing yang bukan karyawan resmi dari sebuah perusahaan, namun sebagai warga negara juga memiliki hak untuk ikut di program BPJS Ketenagakerjaan.
Iyuran BPJS BPU ketenagakerjaan sebesar Rp. 16.800/ bulan dengan manfaat yang diterima pertama kecelakaan kerja dan kedua kematian sebesar Rp. 42 juta.****(Jhon)